Rabu 11 Sep 2019 00:42 WIB

Polisi Lacak Transaksi Keuangan Veronica Koman

Polisi memantau pendanaan terkait aktivitas Veronica.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Veronica Koman
Foto: Facebook
Veronica Koman

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan pemantauan transaksi keuangan pada rekening Veronica Koman (VK). Veronica merupakan salah satu tersangka dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019. Luki mengungkapkan, pemantauan dimaksudkan untuk memantau pendanaan terkait aktivitas Veronica.

"Kasus Veronica secara persyaratan formil dan materiil ini sudah lengkap. Kami saat ini sudah mengembangkan juga terkait dengan transaksi daripada keuangan yang masuk dan ke keluar. Arahnya ke sana (pendanaan)" kata Luki saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (10/9).

Luki mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengantongi dua rekening milik Veronica Koman. Baik rekening dari dalam negeri maupun rekening dari luar negeri. Polda Jatim, diakuinya terus berkoordinasi dengan Hubinter Mabes Polri terkait pemantauan transaksi di dua rekening milik Veronica Koman tersebut.

"Kita punya dua nomor rekening baik itu yang dalam negeri dan luar negeri. Kami akan koordinasi dengan Hubinter, kami akan mencari tahu dari mana uang yang masuk dan uang ke luar ke mana. Ini untuk mencari benang merah terhadap permasalahan yang saat ini sedang terjadi di Indonesia," ujar Luki.

Luki mengaku, Hubinter Mabes Polri telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak dari negara dimana Veronica tinggal. Meskipun, Luki enggan mengungkapkan di negara mana Veronica berada. "Kami memang selalu berkomunikasi dengan lembaga-lembaga yang lain seperti Hubinter, Menteri Luar Negeri, imigrasi, BIN, dan sebagainya," ujar Luki.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019. Tersangka VK disebut-sebut sangat aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitternya.

Tersangka VK memang sangat aktif terlibat dalam aksi-aksi yang melibatkan mahasiswa Papua di Jawa Timur. Tidak saja pada aksi yang terjadi pada 16 Agustus 2019, tapi juga aksi-aksi sebelumnya. Bahkan, kata Luki, tersangka VK pernah membawa dua jurnalis asing untuk meliputa aksi mahasiswa Papua pada Desember 2018.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka VK diancam pasal berlapis. Di antaranya pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Kemudian Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana, serta Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement