PURWAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta memperketat pengawasan terhadap pengiriman Pekerja Migran Indonesia. Pengawas diperketat penyusul kembali mencuat PMI asal Purwakarta yang bekerja di luar negeri diduga ilegal. Apalagi Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menerapkan moratorium 2011 lalu.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, pengawasan diperketat karena ketika terjadi suatu hal sulit untuk menditeksi keberadaan mereka di sana. "Kesulitan dalam mengurus kepulangan para PMI yang terkena masalah, salah satunya ada masalah data identitas," ujar Anne, Selasa (10/9).
Anne mengaku, telah mengintruksikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat untuk memperketat pengawasan terhadap PMI, terutama yang terindikasi menggunakan jalur ilegal. "Apalagi mereka menggunakan data loncat wilayah atau kabupaten lain, seperti PMI atas nama Abdul Karim tidak terdata, kalau ada masalah susah mendeteksinya," kata Anne.
Meski begitu, pihaknya tetap membantu proses kepulangan para PMI yang bermasalah meskipun cukup sulit terutama yang diduga ilegal. "Tetapi kewajiban bagi kami untuk tetap membantu dan turun ke lapangan, apalagi kan mereka juga masyarakat Purwakarta," ucap dia.
Selain itu, Anne meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan sosialisasi terkait moratorium, termasuk mencari solusi untuk peralihan. Peralihan tersebut dinilai mampu menggali potensi daerah serta memberikan pelatihan khusus.
"Alangkah baiknya untuk mengalihkan itu apalagi mereka menggunakan jalur ilegal. Kita terus sosialisasikan dan terus gali potensi daerah, terutama untuk eks PMI," ujar Anne.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta, Titov Firman menyebut, minat menjadi PMI di Purwakarta sudah mulai berkurang, ada pun data yang tercantum ada sekitar 100 orang yang bekerja di luar negeri. "Rata-rata mereka bekerja formal, terutama di negara yang kita rekomendasikan, yaitu Taiwan, Hongkong, Singapura dan Brunei," kata Titov.