Rabu 11 Sep 2019 10:40 WIB

Tes Kelayakan Capim KPK oleh DPR-RI Hari ini dan Besok

Tes kelayakan capim KPK digelar setelah sebelumnya mereka membuat makalah.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nashih Nashrullah
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kiri) memimpin rapat pleno terkait pengajuan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin (kiri) memimpin rapat pleno terkait pengajuan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi III DPR RI memulai uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK hari ini, Rabu (11/9). Uji kelayakan pada sepuluh calon pimpinan KPK ini merupakan lanjutan setelah pada Senin (9/9) para kandidat mendapat tugas membuat makalah.  

Uji kelayakan dan kepatutan dijadwalkan berlangsung dari Rabu hingga Kamis (12/9) besok. Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin, mengatakan pada Selasa (11/9), para anggota sudah diberi waktu untuk mempersiapkan makalah. 

Baca Juga

Dengan waktu yang ditetapkan, Aziz pun berharap agar para calon pimpinan dapat hadir sesuai dengan jadwal sehingga uji kepatutan dan kelayakan dapat dilaksanakan tepat waktu. "Karena waktunya di dalam agenda ini sudah terjadwal sampai dengan hari Kamis untuk bisa diikuti dengan baik dan secara benar," ujar politikus Golkar ini.  

Diketahui proses seleksi calon pimpinan KPK di DPR telah berlangsung sejak Senin. Pada Senin, DPR RI mendapat penjelasan dari panitia seleksi (Pansel) yang meloloskan sepuluh calon. DPR juga memberikan undian topik pembuatan makalah pada para calon pimpinan.

Pada Selasa (10/9), DPR RI mendengarkan masukan masyarakat terkait calon pimpinan KPK. Sehingga hari ini, uji kelayakan dan kepatutan pun dimulai.

Sepuluh nama yang bakal menjalani uji kepatutan dan kelayakan adalah Alexander Marwata, Komisioner KPK, Firli Bahuri, anggota Polri I Nyoman Wara, auditor BPK Johanis Tanak, jaksa Lili Pintauli Siregar, advokat Luthfi Jayadi Kurniawan, dosen Nawawi Pomolango, hakim Nurul Ghufron, dosen oby Arya B, PNS Sekretariat Kabinet dan Sigit Danang Joyo, PNS Kementerian Keuangan.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement