REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengungkap jaringan pemalsuan dan pembuat buku Kartu Izin Berkala (KIR) kendaraan angkutan barang dan kendaraan berat dan menangkap empat orang tersangka. Pengungkapan jaringan pemalsuan Kartu Uji Berkala (KIR) berawal dari persoalan sepele, yakni kemacetan yang terjadi akibat truk mogok di Tanjung Priok.
"Sebenarnya berangkat dari hal sepele, jauh sebelum maraknya kecelakaan disebabkan oleh truk di Tanjung Priok sering terjadi kemacetan akibat truk mogok," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalung di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (11/9).
Dari banyaknya kasus kemacetan akibat truk mogok, jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penelusuran. Hasilnya menyatakan banyak truk tidak layak pakai yang menyebabkan terjadinya kecamatan akibat truk mogok.
Reynold mengatakan bahwa pihak mencari informasi di tengah masyarakat dengan menurunkan tim di lapangan. Dari hasil penelusuran, tim menemukan adanya indikasi bahwa KIR yang digunakan pemilik truk diduga palsu.