Kamis 12 Sep 2019 06:48 WIB

Aspri Menpora Ditahan, KPK akan Umumkan Penetapan Tersangka

Aspri Menpora ditahan di Rutan Cabang KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Nashih Nashrullah
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan menahan asisten pribadi menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Diketahui, dalam jadwal pemeriksaan pada Rabu (11/9) namanya pun tak ada dan belum ada pengumuman secara resmi terkait peningkatan statusnya oleh lembaga antirasuah.   

Miftahul keluar gedung Merah Putih KPK pada Rabu (11/9) malam memgenakan rompi tahanan dengan borgol di tangannya. Kepada wartawan, dia mengatakan penanganan kasusnya sudah masuk ke tingkat penyidikan. "Saya ini penanganannya sudah ke penyidikan," ucap Miftahul sebelum memasuki mobil tahanan KPK.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan penahanan terhadap Miftahul. Saat ini, status Miftahul sudah naik ke penyidikan dan telah menjadi tersangka.

"Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan penyidikan awal yang perlu dilakukan," ujar Febri.

Selama 20 hari pertama, lanjut Febri, Ulum ditahan di Rutan Cabang KPK yang berada di belakang gedung Merah Putih KPK. 

Diketahui, dalam kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora ini, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Hamidy dinilai terbukti telah menyuap pejabat Kemenpora untuk memuluskan proses pencairan dana hibah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir kepada Imam. Uang suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Hamidy kepada Imam melalui Miftahul Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.

Miftahul menerima uang dengan rincian, Rp 2 miliar pada Maret 2018, yang diserahkan di kantor KONI. Kemudian, Rp 500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp 3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.

Kemudian, Rp 3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp 3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018. 

Meski Imam dan Miftahul membantah menerima uang, menurut hakim, pemberian uang itu diakui para terdakwa dan saksi lainnya. Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.

Hamidy melakukan praktik kotor itu bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. Hamidy dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.

Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp 215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement