Selasa 17 Sep 2019 14:18 WIB

Pimpinan KPK Terpilih Siap Jalankan Revisi UU KPK

Pimpinan KPK tak mau menabrak undang-undang.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Calon pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Calon pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua terpilih Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) periode 2019-2024, Lili Pintauli Siregar, mengatakan pihaknya siap menjadi pelaksana revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (17/9). Pihaknya tetap optimis pimpinan KPK yang baru bisa menjalankan tugas pemberantasan korupsi lewat aturan yang baru tersebut. 

"Kami pelaksana undang-undang. Apapun hasil keputusan undang-undang, ya harus dilaksanakan. Mana boleh menabrak.  Kami kan bekerja sesuai aturan yang ada.  Undang-undang yang ada, " ujar Lili ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa siang.

Baca Juga

Dirinya tidak mau ambil pusing dengan sikap berbagai pihak yang banyak mengkritisi dan pesimis para pimpinan KPK terpilih ke depannya bisa bekerja maksimal. Sebab, kata Lili, kinerja mereka berlima belum diuji.

"Kita belum diuji ya. Kita optimistis. Artinya nanti kalau kita kerjakan dengan baik, program pencegahan yang direncanakan oleh pemerintah (yang dituangkan dalam revisi UU KPK) insyaallah akan berjalan.  Artinya kalau UU sudah diketok, sudah disahkan ya kami kerjakan.  Soal kekhawatiran kita lihat saja,  toh kalau tujuannya untuk pencegahan jangka panjang kita doakan berhasil.  Kita laksanakan sebagai eksekutornya,'' tegas Lili.

Namun, dia mengakui jika secara internal, dia dan empat capim terpilih lain belum membicarakan lebih lanjut soal UU KPK yang sudah direvisi itu. Sehingga, dirinya belum bisa menanggapi lebih lanjut soal isi revisi tersebut.

"Apapun yang diketok akan kami laksanakan," tambahnya.

Sebelumnya, DPR bekerja super cepat dalam merevisi undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Baru dua kali melakukan pembahasan di panitia kerja dan rapat kerja, DPR resmi mengetok palu mengesahkan RUU KPK menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020, Selasa.

"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan terhadap RUU perubahan rancangan undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang undang?" kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9) diikuti kata "setuju" oleh anggota yang hadir.

Sebelum disahkan, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporannya. Dalam laporannya, Supratman mengatakan berdasarkan pembicaraan di tingkat pertama tujuh fraksi menyepakati secara bulat revisi UU KPK tersebut.

Sementara dua fraksi yaitu PKS dan Gerindra juga sepakat dengan revisi UU KPK, hanya saja dengan sejumlah catatan. Sedangkan satu fraksi yaitu Partai Demokrat belum bersikap lantaran masih harus berkonsultasi terlebih dahulu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement