REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pasangan suami istri berinisial DI (37) dan SN (28) atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan warga Sidoarjo. Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 20 plastik berisi sabu seberat 4,7 kilogram.
"Pada hari Sabtu, tanggal 14 September 2019 sekira jam 04.00 WIB anggota berhasil menemukan DI di tempat persembunyian di dalam rumahnya di Sidoarjo," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Sandi Nugroho saat menggelar konferensi pers di Surabaya, Selasa (17/9).
Sandi menjelaskan, pengungkapan berawal dari pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebelumnya. Dimana didapat informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar dari Jakarta ke Surabaya. Kiriman sabu yang akan diedarkan di Surabaya masuk melalui jalur darat.
"Didapat informasi bahwa paketan tersebut diambil pada hari Jumat, tanggal 13 September 2019 sekira jam 17.00 WIB di kantor ekspedisi PT. PKS di Sidoarjo yang terletak di jalan lingkar timur Sidoarjo oleh DI," ujar Sandi.
Petugas kemudian membiarkan agar barang tersebut diambil terlebih dahulu oleh yang bersangkutan. Keesokan harinya, polisi baru beraksi dan mencari keberadaan DI. DI kemudian bisa ditangkap polisi di kediamannya di Sidoarjo. Namun saat DI ditangkap, barang haram tersebut tidak ada di tangan yang bersangkutan.
Berdasarkan keterangan DI, paketan sabu tersebut telah diserahkan kepada tersangka SN. Kemudian, masih di hari yang sama, pada siang harinya, polisi menangkap SN di Jalan Siwalanpanji, Buduran, Sidoarjo. SN ternyata masih istri sah dari tersangka DI.
"SN ditangkap beserta barang bukti berupa tas ransel hitam yang didalamnya berisi 20 pplastik berisi sabu seberat 4,7 kilogram beserta bungkusnya. Serta Handphone merk Realme warna biru, dan Handphone merk Oppo warna hitam," kata Sandi.
Berdasarkan pengakuan tersangka SN, kedua tersangka hanya mengambil barang, menyimpan barang, dan mengantar barang kepada pemesannya. Tahapan pengantaran tersebut dengan menunggu perintah dari BR yang hingga kini belum tertangkap dan masuk dalam DPO, melalui telepon.
"Peran DI selaku kurir atau kaki tangan dari SN untuk mengambil barang dan mengantarkan kepada para pemesan yang di perintah oleh BR," kata Sandi.
Tersangka SN, kata Sandi, sudah tiga kali menerima perintah dari BR selama Agustus 2019. Pertama sebanyak 3 kilogram sabu, Kedua sebanyak 3 kilogram sabu dan 20 ribu extacy, dan Ketiga sebanyak 4,7 kilogram sabu. Untuk dua kali pengiriman sebelumnya, tersangka mengaku mendapatkan upah uang sebesar Rp 17.5 juta.
"Sementara untuk yang ketiga, tersangka belum mendapatkan upah," ujar Sandi. Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.