KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM --- Langkah maju dilakukan Dishub Karanganyar dengan merintis pengujinan kendaraan bermotor melalui aplikasi sistem pembayaran online. Sistem pembayaran nontunai yang diberi nama Si Banter atau Sistem Bantuan Non Tunai Kendaraan Bermotor ini diresmikan Bupati Karanganyar Juliyatmono, di halaman kantor Bidang Perhubungan Dishub Karanganyar, Selasa (17/9/2019).
Sistem ini bekerja sama dengan Bank Jateng dalam transaksi online pembayaran retribusi. Bupati Karanganyar, Juliyatmono, usai meresmikan penggunaan sistem pembayaran online itu mengatakan penggunaan sistem ini untuk mempermudah layanan, lebih efektif dan mengeliminasi para calo.
“Ini juga mengantisipasi terjadinya pungutan liar saat melakukan pengujian kendaraan. Sistem ini juga lebih efektif,” kata bupati.
Dijelaskan bupati, para pengguna layanan, harus mengisi saldo Si Banter melalui rekening Bank Jateng maupun bank mitra pemerintah lainnya. Admin program akan mengirim notifikasi setelah pengguna layanan mengisi formulir permohonan uji dan mengirimnya secara online.
Sementara itu, Kepala Dishub PKP Kararanganyar, Sundoro mengatakan, pada masa transisi ini, pemohon KIR bersistem konvensional masih tetap bisa dilayani.
Menurut Sundoro, Dishub PKP menarget penerapan sistem e-money dan Si Banter secara menyeluruh pada 2020. Saat ini, tengah dipersiapkan pengadaan printer smart card.
“Pada masa transisi ini, pemohon pengujian kendaraan secara konvensional masih tetap kita layani sampai penerapan sistem online ini secera menyeluruh tahun 2020 mendatang,” ujar Sundoro.
Ditambahkan Sundoro, dalam satu hari, Dishub PKP, melayani uji kendaraan sebanyak 50 unit, yang meliputi mobil, bus dan truk dengan klasifikasi kecil, sedang dan besar. Retribusi paling mahal Rp80.000-Rp90.000.
The post appeared first on Joglosemar News.