REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India melarang produksi, impor, dan penjualan rokok elektrik. Laman Reuters melaporkan, Rabu (18/9), keputusan terkait kesehatan masyarakat itu akan menghancurkan rencana ekspansi perusahaan seperti Juul dan Philip Morris International ke negara tersebut.
Pelarangan diajukan oleh Kementerian Kesehatan India, dan akan diberlakukan melalui perintah eksekutif. Seluruh pelarangan juga mencakup hukuman penjara hingga tiga tahun bagi yang melanggarnya.
Kementerian Kesehatan India mengatakan, pelarangan tersebut diberlakukan guna memastikan penggunaan rokok elektrik tidak menjadi epidemik di kalangan anak-anak dan dewasa muda. "Mengingat bahaya rokok elektrik pada anak muda, kabinet telah menyetujui peraturan untuk melarang rokok elektrik," kata Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman dalam sebuah konferensi pers.
India memiliki 106 juta perokok dewasa, nomor dua di dunia setelah China. Angka tersebut membuat India pasar yang menguntungkan bagi perusahaan yang membuat rokok elektrik seperti Juul dan Philip Morris.
Saat mengumumkan pelarangan tersebut, Menteri Sitharaman menunjukkan sejumlah produk kepada media, termasuk satu pak rokok elektrik buatan Juul. Juul berencana untuk meluncurkan produknya di India dan telah mempekerjakan sejumlah eksekutif senior dalam beberapa bulan terakhir.
Philip Morris juga berencana meluncurkan produk rokok elektriknya di India, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters. Juru bicara Juul di India menolak memberikan komentar, sementara Philip Morris belum memberikan pernyataan saat dimintai respon.