Kamis 19 Sep 2019 18:07 WIB

Ketua MA: Contempt of Court Sangat Perlu Masuk RKUHP

MA beralasan ada tindakan kekerasan dari pencari keadilan ke para hakim.

Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali mengatakan, norma hukum terkait contempt of court atau penghinaan terhadap lembaga peradilan sangat perlu masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, pengaturan tersebut sudah dicanangkan sejak lama dan diusulkan oleh Ikatan Hakim Indonedia (Ikahi).

"Tetapi, sampai saat ini, belum lahir undang-undangnya dan itu sangat perlu," ujar Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Baca Juga

Ia menuturkan, contempt of court atau tindak pindana terhadap proses peradilan diperlukan lantaran adanya sejumlah tindakan kekerasan dilakukan pencari keadilan terhadap para hakim. "Kita lihat selama ini banyak tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan pencari keadilan terhadap para hakim. Karena itu, hakim perlu dijaga dan dilindungi di dalam menegakkan hukum," kata dia.

Kendati demikian, Hatta Ali mengatakan, tidak ada kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap lembaga peradilan. Di samping itu, ia juga menyerahkan kepada DPR RI dan pemerintah untuk menggodok bersama-sama RKUHP tersebut. 

Menurut Hatta Ali, DPR dan pemerintah yang berwenang untuk menimbang apakah ada manfaat atau tidak maupun perlu atau tidak contempt of court tersebut. Namun, ia mengaku, MA belum dilibatkan dalam RUU KUHP tersebut.

"Oh belum, belum kita, tetapi kadangkala memang ada permintaan dari kamar pidana untuk ikut urun rembuk," ucapnya.

Contempt of court atau perbuatan merongrong kewibaan lembaga peradilan ini meliputi sejumlah tindakan seperti perbuatan tercela dan tidak pantas di pengadilan, tidak menaati perintah pengadilan, penyerangan integritas dan impartialitas pengadilan, perbuatan menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan, dan perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi. 

Pengertian penghinaan pengadilan tersebut yang kemudian memunculkan kekhawatiran publik akan adanya kriminalisasi. Norma terkait serangan terhadap integritas dan impartialitas pengadilan atau penghinaan melalui cara publikasi berpotensi menjadi pasal karet.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement