REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebagai Plt Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menggantikan Imam Nahrawi.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut Presiden juga telah menandatangani Keputusan Presiden terkait pemberhentian Imam Nahrawi sebagai Menpora dan pengangkatan Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora.
"Ini tadi presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Imam Nahrawi sebagai Menpora dan mengangkat saudara Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora. Hanif Dhakiri untuk sementara merangkap jabatan selain menjabat sebagai Menaker," kata Pratikno dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9).
Menurut Pratikno, penunjukan Hanif untuk menggantikan Imam Nahrawi dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya yakni karena sejumlah menteri lainnya akan dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober nanti.
"Ya, adalah beberapa pertimbangan kan pilihannya tidak banyak, kan ada beberapa menteri yang nanti dilantik pada 1 Oktober dan juga dilantik sebagai anggota DPR. Oleh karena itu pilihannya tidak banyak, akhirnya Pak Presiden memutuskan Pak Hanif sebagai Plt," kata dia.
Selain itu, Pratikno juga membenarkan penunjukan Hanif Dhakiri karena juga berasal dari satu partai dengan Imam yakni PKB. Sebelumnya, Presiden telah menerima surat pengunduran diri Imam Nahrawi sebagai Menpora setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. KPK sendiri telah menahan Ulum pada pekan lalu.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penetapan tersangka Imam adalah pengembangan perkara yang telah menjerat Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
KPK menduga dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar melalui Miftahul Ulum. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.
Secara total, Menpora menerima uang dugaan suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait.