Jumat 20 Sep 2019 22:41 WIB

KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Aher

Aher hari ini tidak hadir dalam pemanggilan sebagai saksi untuk Iwa Karniwa.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melambaikan tangan dari dalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan melambaikan tangan dari dalam mobil seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan atau Aher dalam penyidikan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, KPK pada Jumat (20/9) ini memanggil Aher diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK).

"Karena yang bersangkutan sedang di luar negeri, jadi ada pemberitahuan. Kami akan menjadwalkan ulang pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9).

Baca Juga

Sebelumnya, Aher telah diperiksa oleh KPK pada Selasa (27/8). Saat itu, Aher mengaku dikonfirmasi soal rekomendasi izin pembangunan proyek Meikarta di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar.

"Ditanya tentang BKPRD, ditanya fungsinya saya katakan fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau nonizin sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)," ucap Aher usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/8).

Untuk diketahui, tersangka Iwa meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jabar. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Beberapa waktu kemudian pihak Lippo Cikarang menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Kemudian pada Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka Iwa dengan total Rp900 juta terkait pengurusan RDTR di Provinsi Jabar.

Selain Iwa, KPK pada Senin (29/7) juga telah menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara kasus Meikarta tersebut. Untuk tersangka Iwa, KPK telah menahan yang bersangkutan pada Jumat (30/8). Sementara tersangka Bartholomeus belum dilakukan penahanan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement