Sabtu 21 Sep 2019 16:01 WIB

Komnas Perempuan Sarankan Penyidikan Vina Garut Dihentikan

Komnas Perempuan menyatakan V sebagai korban.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

GARUT, AYOBANDUNG.COM -- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan surat rekomendasi untuk menghentikan proses penyidikan kepada tersangka V (19 tahun) dalam kasus video "Vina Garut" ke Polres Garut. Rekomendasi tertuang dalam surat bernomor 028/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.

Pengacara tersangka V, Budi Rahardian mengatakan, Komnas Perempuan menyebut kliennya sebagai korban. Karena itu, lanjut dia, penyidikan terhadap V tak perlu untuk dilanjutkan.

"Dalam rekomendasi itu disebut untuk menghentikan penyidikan, karena tidak terpenuhinya unsur dengan sengaja atau atas persetujuan," kata dia, Jumat (20/9/2019).

AYO BACA : Salah Satu Pemeran di Video

Budi menambahkan, kliennya juga mengaku telah diancaman untuk melakukan perbuatan itu. Alhasil, ia menyimpulkan, V tidak dapat dipidana karena dipaksa melakukan adegan seks dan membuat video itu.

Namun, lanjut dia, proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan polisi. Ia sendiri mengaku belum meneerima tanggapan atas surat rekomendasi itu dari Polres Garut.

"Surat dari Komnas Perempuan sifatnya hanya rekomendasi," katanya. Budi mengatakan, selain memrekomendasi penghentian penyidikan, Komnas Perempuan merekomendasikan agar kondis psikis tersangka V dipulihkan.

AYO BACA : Tersangka Video “Vina Garut” Meninggal, Proses Hukumnya Berhenti

Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut. Namun, untuk melakukan hal itu harus ada izin dari penyidik, lantaran status V masih sebagai tersangka.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut AKP Maradona Mappaseng mengatakan, polisi akan tetap melanjutkan perkara kepada tersangka V. Ia menyebut, saat ini penyidik sedang menunggu tanggapan dari Kejari Garut terkait berkas perkara yang telah dilimpahkan.

"Status tersangka tidak bisa dicabut," kata dia ketika dihubungi wartawan.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-undang, penghentian penyidikan dilakukan jika tidak terdapat tindak pidana. Namun dalam kasus ini, penyidik menemukan unsur pidana, hingga V ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menambahkan, polisi bisa saja mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Namun, SP3 hanya terbit ketika bukti kurang.

"Dalam kasus ini, semua bukti sudah cukup untuk menjerat pelaku," kata dia.

AYO BACA : Video

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement