REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pimpinan DPR dan anggota fraksi mendatangi Istana Merdeka, Senin (23/9). Mereka tiba sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung menuju Istana Merdeka untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pimpinan DPR dan anggota yang hadir di antaranya adalah Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR Utut Ardiyanto, Anggota Fraksi Nasdem Johnny G Plate, Pimpinan Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Pimpinan Komisi III Arsul Sani.
Selain mereka, terlihat hadir pula Anggota Fraksi Gerindra Novita Wijayanti, Anggota Komisi Hukum DPR Erma Suryani, dan Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin. Kehadiran para pimpinan ini untuk memenuhi undangan Presiden Jokowi terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menurut jadwal segera disahkan DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyebutkan, pembahasan RKUHP dilakukan demi menjawab keinginan Presiden Jokowi agar Indonesia memiliki aturan perundang-undangan yang sederhana. Menururnya, RKUHP ini adalah jawaban atas hal tersebut.
"(RUU) KUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk kitab UU Hukum Pidana maka nanti akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan, semua menginduk pada KUHP. Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan," jelas Bambang di depan Presiden Jokowi, Senin (23/9).
Apalagi, ujar Bambang, pembahasan RKUHP sebetulnya telah dilakukan sejak lama. Bahkan tujuh presiden pun disebut belum mampu merampungkannya. Mengenai penolakan dari masyarakat, Bambang menyadarinya. Ia mengakui bahwa RKUHP tetap ada kekurangan dan perbedaan pandangan antara pemerintah, parlemen, dan masyarakat. Menyiasati hal ini, Bambang mengizinkan elemen masyarakat untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas RKUHP yang nantinya disahkan.
"Selayaknya sebagai legislasi RUU KUHP mungkin juga mengandung berbagai kelemahan. Kami sadari hal itu sangat mungkin terjadi. Kami menyadari segala mekanisme hukum upaya yang masih bisa dilakukan. Ada mekanisme hukum seperti Uji Materi MK yang masih bisa dilakukan," kata Bambang.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan pengesahan rancangan kitab Undang-Undang hukum pidana (RKUHP) ditunda. Jokowi telah meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menyampaikan keputusan ini kepada parlemen, Jumat (20/9). Keputusan ini diambil, ujar Jokowi, mempertimbangkan masukan-masukan dari masyarakat sipil dan kalangan lain yang keberatan dengan pasal-pasal yang ada dalam RUU KUHP ini.
"Saya berkesimpulan masih ada materi2 yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.
Jokowi juga meminta pembahasan RUU KUHP dilanjutkan oleh anggota DPR RI periode selanjutnya, mengingat masa bakti anggota DPR RI periode ini sudah hampir habis. Presiden juga meminta Menkumham terus menjaring masukan dari kalangan masyarakat dan para ahli terkait poin-poin dalam RKUHP yang masih menjadi polemik.