REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus pencurian. Para tersangka melakukan aksinya dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, keempat tersangka itu berinisial F, S, E, dan SW. Argo menyebut, keempatnya memiliki peran yang berbeda.
"Tersangka pertama F perannya menukar kartu ATM dan mengganjal mesin ATM," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9).
Tersangka S memiliki peran untuk mengalihkan perhatian korban. Caranya dengan mengajak mengobrol sehingga korban tidak fokus.
Sedangkan tersangka E mengintip pin ATM milik korban. Kemudian tersangka W bertugas menjadi sopir yang mengendarai mobil saat para pelaku akan melakukan aksinya.
Argo menjelaskan, para tersangka mengincar lokasi mesin ATM di sebuah minimarket yang sedang ramai digunakan. Ia menuturkan, tersangka F akan ikut mengantre untuk menggunakan mesin ATM.
Setelah menggunakan mesin ATM, tersangka F akan mengganjalnya dengan tusuk gigi sehingga korban yang mengantre di belakangnya tidak dapat menggunakan mesin tersebut. "Kalau sudah diganjal mau, dimasukkan (kartu ATM) nggak bisa," ujar Argo.
Tersangka F kemudian menanyakan kendala korban dan menawarkan bantuan. Ia memasukan kartu ATM yang telah diamplas sehingga kartu tersebut tetap bisa masuk meskipun telah diganjal tusuk gigi.
Setelah memastikan kepada korban mesin ATM berfungsi, tersangka F pun menawarkan bantuan memasukkan kartu ATM milik korban. Namun, sebelum memasukkan kartu milik korban, ia dengan cepat menukar kartu itu dengan kartu palsu yang telah ia siapkan.
Usai mendapatkan kartu asli milik korban, tersangka F pun segera pergi. Sementara itu, tersangka E akan mengintip dan menghafal nomor pin yang korban masukkan.
Para tersangka kemudian mentransfer uang milik korban senilai Rp 25 juta ke rekening milik tersangka F. Uang itu pun kemudian dibagi ke setiap tersangka.
Keempat tersangka ditangkap di tempat berbeda pada 19 September 2019. Tersangka F dan S ditangkap di wilayah Matraman, Jakarta Timur. Sementara tersangka E ditangkap di Utan Kayu, Jakarta Timur. Sedangkan tersangka W ditangkap di Karawaci, Tangerang.
"Saat ini kita masih mengejar dua DPO lainnya, yaitu tersangka R dan J," ujar dia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.