Jumat 27 Sep 2019 07:27 WIB

YLBHI: Dandhy Dilepas Tapi Berstatus Tersangka

Dandhy dibolehkan pulang dari Polda Metro pukul 03.30 WIB.

Rep: Antara/ Red: Indira Rezkisari
Dhandy Dwi Laksono
Foto: Tangkapan layar Twitter
Dhandy Dwi Laksono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan aktivis Dandhy D Laksono sempat ditangkap Polda Metro Jaya untuk dimintai ketetangan. Dandhy saat ini sudah dilepas tetapi status sebagai tersangka tidak dicabut.

"Benar tapi sudah dilepas. Meski tetap berstatus tersangka," kata Asfinawati saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (27/9).

Baca Juga

Asfinawati sendiri mendampingi Dandhy saat diperiksa di Polda.

Dandhy ditangkap di kediamannya Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 23.00, Kamis (26/9). Setelah diperiksa beberapa waktu, Asfinawati mengatakan Dandhy dilepas pada sekitar pukul 03.30 WIB, Jumat.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap aktivis dan pegiat media sosial Dandhy yang diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Asfinawati mengatakan selain Dandhy, terdapat pegiat lain yang ditangkap yaitu Ananda Badudu. Ananda merupakan musisi eks Banda Neira.

Selama aksi demo beberapa hari lalu, Ananda dikenal karena menggalang dana dari publik untuk bantuan kesehatan bagi mahasiswa yang terluka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement