Senin 30 Sep 2019 04:40 WIB

Putri Sri Bintang Pamungkas yang Ditangkap adalah Anak Tiri

Petugas menemukan satu buah cangklong di dalam kediaman tersangka.

Polisi membawa tersangka kasus narkotika yang juga anak aktivis Sri Bintang Pamungkas, Lea saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (29/9/2019). Subdit III Dit Resmarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yaitu Lea yang merupakan anak dari Sri Bintang Pamungkas dan FA, pada 15 Juni lalu.
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Polisi membawa tersangka kasus narkotika yang juga anak aktivis Sri Bintang Pamungkas, Lea saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad (29/9/2019). Subdit III Dit Resmarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yaitu Lea yang merupakan anak dari Sri Bintang Pamungkas dan FA, pada 15 Juni lalu.

REPUBLIKA.CO.ID,   JAKARTA  -- HNY alias Lea yang ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya lantaran tersandung kasus penyalahgunaan narkoba adalah putri tiri aktivis Sri Bintang Pamungkas. Hal itu terungkap setelah petugas menginterogasi tersangka.

"Setelah diinterogasi yang bersangkutan menerangkan ke kita bahwa dia putri kedua tiri, putri kedua dari SBP, bukan kandung ya," kata Kanit Subdit 5 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bonar RP Pakpahan di Jakarta, Ahad (30/9).

Baca Juga

Polisi kemudian mencocokkan pernyataan Lea dengan kedua orang tuanya dan pernyataan itu dinyatakan sesuai. "Itu yang disampaikan ke kita setelah kita cross-check lagi," ujar Bonar.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan HNY alias Lea di kediamannya yang juga merupakan rumah Sri Bintang. Adapun rumah tersebut beralamat di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB.

Sri Bintang juga dilaporkan berada di kediamannya saat HNY diamankan oleh anggota Kepolisian.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu buah cangklong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu dan dua plastik klip bekas tempat menyimpan sabu-sabu

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan HNY sudah ditetapkan sebagai tersangka.  "Sudah jadi tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Ahad.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement