REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau jumlah harta kekayaan anggota legislatif periode 2019-2024 setiap tahunnya. Semua anggota legislatif yang baru dilantik itu disebut telah melaporkan harta kekayaan mereka ke lembaga antirasuah.
"Nanti kita akan monitor setiap tahun. Kan mereka harus melaporkan per tanggal 31 Maret paling lambat," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/10).
Alex mengatakan, publik akan diberikan informasi dalam melakukan pemantauan itu. Laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), kata dia, merupakan dokumen yang terbuka untuk publik. Seluruh anggota legislatif terpilih sudah melaporkan harta kekayaan mereka kepada KPK.
"Kita akan lihat, nih kenaikan harta kekayaan bapak ibu semuanya. Karena ini menjadi dokumen yang terbuka untuk publik kan ya, kalau ada masukan dari masyarakat terkait dengan itu, nanti akan kita klarifikasi," jelasnya.
Sebanyak 711 anggota DPR dan DPD terpilih akan dilantik pada Selasa (1/10). KPU pun membantah informasi yang beredar bahwa pelantikan para wakil rakyat itu dilakukan di hotel mewah. "Pelantikan anggota DPR, DPD terpilih itu akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober di Gedung DPR-MPR," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (30/9).
Wahyu pun membantah adanya informasi bahwa para wakil rakyat terpilih itu sudah dilantik di hotel mewah. Menurut Wahyu, acara yang melibatkan para anggota DPR dan DPD terpilih baru-baru ini merupakan acara ramah-tamah yang juga menghadirkan KPU dan KPK.
"Acara tersebut dikandung maksud kita bersama-sama membangun kesadaran tentang pentingnya pemerintahan yang bersih. Itulah kenapa KPU tidak sendiri tetapi kita juga menghadirkan KPK dalam hal ini Pak Alexander Marwata untuk memberikan paparan kepada calon anggota DPR dan DPD terpilih," jelas Wahyu.