Kamis 03 Oct 2019 03:49 WIB

Anggota DPR Diminta tak Berlindung di UU MD3

Kehadiran anggota DPR dalam rapat merupakan masalah klasik anggota dewan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Anggota DPR Krisdayanti bersama rekan sejawatnya usai mengikuti rapat paripurna MPR di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10).
Foto: Republika/Prayogi
Anggota DPR Krisdayanti bersama rekan sejawatnya usai mengikuti rapat paripurna MPR di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR periode 2019-2024 diminta untuk melakukan kerja nyata usai dilantik sebagai anggota parlemen. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendesak mereka untuk tidak berlindung di balik lemahnya UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

"Secara aturan, soal kehadiran dan ketidakhadiran ini memang diatur dengan semangat lemah di UU MD3 dan Tatib DPR.  Tetapi mestinya anggota DPR tak lalu berlindung di balik lemahnya aturan tersebut untuk memelihara kemalasan mereka," kata Lucius Karus di Jakarta, Rabu (2/10).

Baca Juga

Dia menilai, seharusnya tantangan pertama anggota DPR dan DPD baru tidak berat. Dia mengatakan, anggota parlemen saat ini hanya diminta untuk sekedar menunjukkan niat mereka mau bekerja serius dengan hadir dalam rapat yang diagendakan.

Menurutnya, hal tersebut mungkin saja akan membuat publik yakin akan kinerja para anggota parlemen baru. Dia mengatakan, hal itu juga akan mampu mendorong perubahan dan bisa diandalkan untuk menjadi wakil rakyat yang sesungguhnya.