Kamis 03 Oct 2019 16:04 WIB

KLHK Amankan 85 Ekor Satwa Dilindungi di Maluku

Seluruh barang bukti yang diamankan petugas dititip rawat di KSDA Maluku.

Red: Andi Nur Aminah
Burung Kakatua Putih Besar Jambul Kuning, salah satu jenis satwa yang dilindungi (ilustrasi)
Foto: Antara/Jojon
Burung Kakatua Putih Besar Jambul Kuning, salah satu jenis satwa yang dilindungi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengamankan 85 ekor satwa dilindungi pada operasi gabungan penindakan tumbuhan dan satwa liar di Provinsi Maluku. "Benar 85 ekor satwa jenis burung yang dilindung yang diamankan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis (3/10).

Ke-85 ekor satwa tersebut yaitu 49 ekor kasturi ternate, 15 ekor kakatua putih, 11 ekor nuri bayan, 10 ekor nuri kalung ungu, 59 buah gantungan burung dan tiga buah kandang. Selain mengamankan puluhan ekor satwa yang dilindungi undang-undang tersebut, Dirjen Gakkum juga menangkap empat tersangka yaitu inisial IU (34) AS (29) IS (40) dan RW (58).

Baca Juga

Seluruh barang bukti yang diamankan petugas dititip rawat di Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Maluku. Kemudian, para tersangka akan dikenakan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta. "Seluruh tersangka ini merupakan warga lokal," katanya.

Saat ini Dirjen Gakkum masih menyelidiki lebih jauh kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya serta kemana satwa yang dilindungi itu akan diperdagangkan. "Kita akan telusuri lebih jauh, untuk mengungkap jaringannya serta kemana satwa-satwa itu akan dijual karena ini merupakan tindak kejahatan," katanya.