REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini terkait dengan surat suara tercoblos di Malaysia dan kesalahan input Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) nasional milik KPU. "Teradu 2 (Ilham Saputra) dalam perkara nomor 96 dan perkara nomor 99, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," ujar anggota DKPP Ida Budhiyanti dalam persidangan, di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (9/10).
Ida menjelaskan, DKPP menilai kesalahan input data dalam Situng KPU tidak bermasalah karena Situng bukan merupakan hasil final rekapitulasi pemilu. Namun, keakuratan input data dalam Situng menjadi kewajiban etik bagi para penyelenggara pemilu.
Sebab, DKPP menilai perlu adanya pelayanan dan sajian informasi terhadap masyarakat. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari prasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. "Namun menurut DKPP, keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan C1 yang berbasis pada TI (Teknologi Informasi) merupakan kewajiban etik para teradu," kata Ida.
Sementara, terkait surat suara tercoblos, Ilham dinyatakan bersalah karena pernyataan Ilham yang menyebut surat suara tersebut merupakan sampah. Menurut DKPP, pernyataan Ilham tidak sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilu.
"Pernyataan dianggap sampah, menurut DKPP merupakan pemilihan diksi yang tidak tepat secara etik oleh penyelenggara pemilu ditengah kontestasi yang sedang memanas. Dalam kondisi demikian sepatutnya teradu dua menggunakan diksi yang lebih bermartabat meyakinkan dan bijaksana, yang dapat mendinginkan suasana dan mereduksi prasangka prasangka terhadap ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu," jelas Ida.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ilham dinyatakan melanggar peraturan DKPP terkait kode etik penyelenggara pemilu. Ilham juga dikenakan sanksi berupa teguran dari DKPP.
"Berdasarkan hal tersebut, sepanjang pernyataan tercoblos tidak dapat di pertanggung jawabkan dianggap sampah, melanggar pasal 12 huruf a dan b peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik penyelenggara pemilu," ujar Ida. "Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 2 Ilham Saputra selaku anggota KPU RI terhitung sejak dibacakan putusan ini," tutur Ida menambahkan.
Sementara itu, Ilham Saputra mengaku menerima putusan DKPP sebagai bahan evaluasi untuk bekerja lebih berhati-hati. Menurut dia, putusan DKPP hanya memberikan peringatan kepada dirinya dan tidak ada rekomendasi untuk pencopotan jabatan di KPU RI.
"Cuma peringatan doang kan bukan peringatan keras dan tidak ada rekomendasi untuk penggantian, karena penggantian divisi sekali lagi saya sampaikan itu bisa dilakukan KPU kapan saja, di internal KPU," jelas Ilham kepada wartawan usai persidangan.