Rabu 09 Oct 2019 17:51 WIB

Menkominfo: Buzzer Itu tak Ada yang Salah, Asal ..

Menkominfo mengaku tak bisa melarang buzzer.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kepada wartawan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/8).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kepada wartawan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara angkat bicara mengenai keberadaan buzzer atau pendengung yang ada di era media sosial saat ini. Rudiantara menilai, secara aturan keberadaan buzzer memang tidak dilarang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Buzzer itu nggak ada yang salah. Di UU ITE nggak ada buzzer dilarang," ujar Rudiantara saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (9/10).

Baca Juga

Rudiantara mengatakan buzzer diperbolehkan sepanjang tidak melanggar UU, seperti halnya influencer (figur berpengaruh) maupun endorser.

"Apa bedanya buzzer dengan influencer, buzzer dengan endorser. Dia salah, kalau kontennya melanggar Undang-Undang. Selama nggak melanggar undang-undang, mau buzzer, mau influencer ya sama saja," ujar Rudiantara.

Karena itu, pihaknya tidak bisa melarang adanya buzzer selama tidak melanggar hukum. Menurutnya, batasan tindakan Kementerian Kominfo jika secara aturan atau hukum dilangggar.

"Melanggar Undang-Undang nggak? Kalau melanggar baru dikenakan tindakan. Kalau nggak ya nggak apa-apa. Gini, kan ada batasannya, itu kita bicara etika, bicara hukum," ujar Menkominfo.

Ia menerangkan, jika kemudian ada buzzer yang merundung secara berlebihan maka ranahnya telah berubah ke persekusi. Terkait hal itu, sudah masuk ranah kepolisian.

"Buzzer kalau berlebihan itu bullying itu seperti persekusi. Itu kembali ada hukumnya nggak? Kalau saya kan jalannya di ITE saja. Saya nggak tau di KUHP atau apa, silakan tanya polisi," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement