Rabu 09 Oct 2019 20:00 WIB

Imigrasi Tolak Ribuan Permohonan Paspor Ilegal

Permohonan imigrasi itu dilakukan oleh WNI yang ingin menjadi pekerja migran.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
[ilustrasi] Paspor milik tenaga kerja Indonesia.
Foto: REPUBLIKA/Yasin Habibi
[ilustrasi] Paspor milik tenaga kerja Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menggagalkan sebanyak 4.198 permohonan paspor gelap yang diajukan para calon pekerja migran asal Indonesia.  Jumlah tersebut tercatat dari 125 kantor imigrasi di seluruh Indonesia. 

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, mengatakan jumlah ini tercatat selama periode Januari-September 2019. "Paspor-paspor itu diajukan oleh WNI yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural (PMI NP) di luar negeri," kata Sam dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (9/10). 

Baca Juga

Penolakan permohonan paspor dilakukan di 125 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Jumlah penolakan paspor terbanyak tercatat di Kantor Imigrasi Pematang Siantar, Jambi, Blitar, Medan dan Kediri.

Menurut Sam, petugas imigrasi menolak permohonan paspor tersebut dan meminta pemohon paspor yang akan bekerja di luar negeri agar melengkapi dokumen persyaratan secara lengkap seperti surat rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau Dinas Ketenagakerjaan (disnaker) wilayah setempat.  

Selain itu, pada periode yang sama, Ditjen Imigrasi juga berhasil melakukan pencegahan keberangkatan PMI NP sebanyak 465 orang. Pencegahan ini dilakukan di antaranya di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi seperti di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Bandara Juanda Surabaya, dan Pos Lintas Batas Negara Entikong. 

"Petugas Imigrasi melakukan pencegahan keberangkatan setelah melalui tahap pengenalan profil dan wawancara mendalam kepada para calon PMI NP. Upaya penundaan permohonan paspor dan keberangkatan PMI NP menjadi awal dari perlindungan WNI agar tidak menjadi  korban perdagangan orang (human trafficking) di luar negeri, " tambah Sam.  

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement