REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil menggagalkan sebanyak 4.198 permohonan paspor gelap yang diajukan para calon pekerja migran asal Indonesia. Jumlah tersebut tercatat dari 125 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, mengatakan jumlah ini tercatat selama periode Januari-September 2019. "Paspor-paspor itu diajukan oleh WNI yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural (PMI NP) di luar negeri," kata Sam dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (9/10).
Penolakan permohonan paspor dilakukan di 125 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia. Jumlah penolakan paspor terbanyak tercatat di Kantor Imigrasi Pematang Siantar, Jambi, Blitar, Medan dan Kediri.
Menurut Sam, petugas imigrasi menolak permohonan paspor tersebut dan meminta pemohon paspor yang akan bekerja di luar negeri agar melengkapi dokumen persyaratan secara lengkap seperti surat rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau Dinas Ketenagakerjaan (disnaker) wilayah setempat.
Selain itu, pada periode yang sama, Ditjen Imigrasi juga berhasil melakukan pencegahan keberangkatan PMI NP sebanyak 465 orang. Pencegahan ini dilakukan di antaranya di beberapa tempat pemeriksaan imigrasi seperti di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Bandara Juanda Surabaya, dan Pos Lintas Batas Negara Entikong.
"Petugas Imigrasi melakukan pencegahan keberangkatan setelah melalui tahap pengenalan profil dan wawancara mendalam kepada para calon PMI NP. Upaya penundaan permohonan paspor dan keberangkatan PMI NP menjadi awal dari perlindungan WNI agar tidak menjadi korban perdagangan orang (human trafficking) di luar negeri, " tambah Sam.