Selasa 15 Oct 2019 16:38 WIB

Polisi Kebumen Ancam Tindak Tegas Cross-Hijaber

Polres Kebumen perintahkan polsek-polsek untuk safari shalat jamaah di masjid.

Rep: Eko Widiyatmo/ Red: Teguh Firmansyah
Cross-Hijaber
Foto: Facebook
Cross-Hijaber

REPUBLIKA.CO.ID, KEBUMEN -- Petugas kepolisian Polres Kebumen, menegaskan akan menindak tegas pelaku cross-hijaber. Cross-hijaber merupakan istilah buat laki-laki yang sengaja mengenakan jilbab tertutup layaknya perempuan muslimah, namun dengan tujuan melakukan pelecehan pada kalangan muslimah.

''Saat ini, di dunia maya sedang viral fenomena cross-hijaber. Kami dari Polres Kebumen, tidak memberi toleransi bila sampai menemukan ada laki-laki yang melakukan hal itu. Akan kita tindak tegas,'' jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa (15/10).

Baca Juga

Dia menyebutkan, dalam media sosial yang sedang viral, para pelaku cross-hijaber sengaja membaur dengan jamaah muslimah saat sedang melaksanakan ibadah di masjid. Hal itu terungkap dalam foto yang diunggah oleh komunitas itu.

''Hal ini memunculkan sejumlah keresahan Muslimah dan juga umat Islam pada umumnya,'' katanya.

Menyikapi fenomena ini, Kapolres mengaku telah memerintahkan seluruh personelnya di kantor-kantor Polsek untuk melaksanakan safari shalat berjamaah di masjid yang ada di wilayahnya. Tujuannya, untuk memantau kemungkinan adanya komunitas crosshijaber yang melakukan hal yang tidak pantas.

''Kami tidak mau kecolongan. Melalui personel yang ada, kami akan lakukan pemantauan ke sejumlah masjid. Jangan sampai trend tersebut masuk ke Kebumen,'' katanya.

Dia menyatakan, bila ada pelaku cross-hijaber di wilayah Kebumen, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku. ''Tidak ada alasan iseng pada pelaku cross-hijaber. Mereka harus ditindak tegas karena menimbulkan keresahan pada masyarakat,'' katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement