Jumat 18 Oct 2019 15:36 WIB

Staf Wali Kota Medan Telah Menyerahkan Diri

Andika digiring oleh kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

OTT Walikota Medan. Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) bersama penyidik KPK tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
OTT Walikota Medan. Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) bersama penyidik KPK tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sejumlah penyidik KPK yang didampingi pihak Kepolisian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Jumat (18/10).

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK juga turut menghadirkan staf honorer Sub bagian Protokoler Setda Kota Medan, Andika Hartono (And) yang sebelumnya sempat melarikan diri.

Baca Juga

Seperti dilansir Antara, Andika digiring oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan HM Sofyan. Saat ditanya mengenai penyerahan diri Andika, Sofyan tidak merinci prosesnya.

"Iya, menyerahkan diri, lalu kita serahkan kepada KPK. Seterusnya silahkan tanya kepada KPK," kata Sofyan kepada wartawan.

Diketahui, Andika melarikan diri dan hampir menabrak tim KPK saat dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim KPK di Kota Medan, Selasa (15/10) malam.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 21.25 WIB ketika tim mendatangi rumah Kepala Dinas PU.  Tim memantau sebuah mobil Avanza silver yang diduga dikendarai oleh staf protokol Wali Kota, saudara Andika.

Merasa diikuti, pengemudi melajukan mobil dengan kencang di salah satu ruas jalan di Kota Medan. Sampai akhirnya dalam posisi yang sudah diapit oleh tim, mobil berhenti.  Namun saudara Andika tidak turun.

Selanjutnya, tim menghampiri mobil tersebut dan menyampaikan bahwa tim berasal dari KPK sekaligus menunjukkan kartu identitas KPK.Akan tetapi, pengemudi justru memundurkan mobil dan memacu kecepatan hingga hampir menabrak tim KPK. Dua orang tim selamat karena langsung meloncat untuk menghindari kecelakaan.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement