REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyodorkan lima arahan strategis dalam pembangunan nasional pada periode keduanya. Kelima arahan strategis antara lain pembangunan sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai pemerintahan Joko Widodo jilid II perlu memilih tim ekonomi yang dapat melakukan harmonisasi kebijakan ekonomi. Langkah ini penting dilakukan agar tim ekonomi dapat memprioritaskan kebijakan jangka pendek dalam rangka mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi di tengah tren perlambatan ekonomi global.
“Pemerintah perlu menyiapkan kebijakan jangka pendek yang dapat menjaga solidnya konsumsi rumah tangga serta memperkuat iklim investasi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/10).
Menurutnya pelaku pasar akan mengapresiasi tim ekonomi Jokowi-Ma'ruf apabila menteri-menteri dalam bidang ekonomi sesuai dengan harapan pelaku pasar. Sebab, memiliki latar belakang professional yang dapat bekerja dan berkoordinasi dengan solid dalam rangka mendorong perbaikan investasi.
“Tentu pelaku pasar berharap ekspor dalam jangka pendek ini serta mendorong reformasi kebijakan struktural yang akan memperkuat fundamental ekonomi Indonesia,” ucapnya.
Josua menjelaskan beberapa point pidato presiden Jokowi setelah pelantikan, prioritas ekonomi presiden dalam pemerintahan lima tahun ke depan adalah peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan mendorong peningkatan produktivitas nasional. Kemudian pemerintah akan tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur yang mendorong peningkatan efisiensi bisnis dengan menghubungkan sentra-sentra produksi dengan distribusi yang selanjutnya akan menekan cost of logistic.
“Pemerintah juga akan memprioritaskan deregulasi kebijakan ekonomi serta penyederhanaan birokrasi. Presiden Jokowi mengajak legislatif untuk bekerjasama dalam pembuatan dua UU, yaitu UU Cipta Tenaga Kerja dan Pengembangan UMKM yang akan menjadi Omnibus law demi menghapuskan beberapa regulasi dan birokrasi,” jelasnya.
Namun, hal yang perlu pemerintah perhatikan ialah peraturan dan birokrasi di tingkat daerah. Mengingat dalam beberapa kasus, meskipun aturan pusat telah melakukan deregulasi, namun aturan dan birokrasi daerah menjadi bottleneck investasi dan pengembangan UMKM.
“Oleh karena itu, diharapkan dalam kedua UU tersebut akan ada peraturan terkait posisi pemerintah pusat terhadap intervensi peraturan daerah terkait investasi dan usaha,” ucapnya.