Senin 21 Oct 2019 11:59 WIB

'Perlu Kebijakan Jangka Pendek Perkuat Iklim Investasi'

Pelaku pasar juga harapkan reformasi kebijakan.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Presiden Joko Widodo mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (20/10).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Presiden Joko Widodo mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik menjadi presiden periode 2019-2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ahad (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyodorkan lima arahan strategis dalam pembangunan nasional pada periode keduanya. Kelima arahan strategis antara lain pembangunan sumber daya manusia (SDM), pembangunan infrastruktur, penyederhanaan regulasi, penyederhanaan birokrasi dan transformasi ekonomi.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai pemerintahan Joko Widodo jilid II perlu memilih tim ekonomi yang dapat melakukan harmonisasi kebijakan ekonomi. Langkah ini penting dilakukan agar tim ekonomi dapat memprioritaskan kebijakan jangka pendek dalam rangka mempertahankan laju pertumbuhan ekonomi di tengah tren perlambatan ekonomi global.

Baca Juga

“Pemerintah perlu menyiapkan kebijakan jangka pendek yang dapat menjaga solidnya konsumsi rumah tangga serta memperkuat iklim investasi,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/10).

Menurutnya pelaku pasar akan mengapresiasi tim ekonomi Jokowi-Ma'ruf apabila menteri-menteri dalam bidang ekonomi sesuai dengan harapan pelaku pasar. Sebab, memiliki latar belakang professional yang dapat bekerja dan berkoordinasi dengan solid dalam rangka mendorong perbaikan investasi.

“Tentu pelaku pasar berharap ekspor dalam jangka pendek ini serta mendorong reformasi kebijakan struktural yang akan memperkuat fundamental ekonomi Indonesia,” ucapnya.

Josua menjelaskan beberapa point pidato presiden Jokowi setelah pelantikan, prioritas ekonomi presiden dalam pemerintahan lima tahun ke depan adalah peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan mendorong peningkatan produktivitas nasional. Kemudian pemerintah akan tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur yang mendorong peningkatan efisiensi bisnis dengan menghubungkan sentra-sentra produksi dengan distribusi yang selanjutnya akan menekan cost of logistic. 

“Pemerintah juga akan memprioritaskan deregulasi kebijakan ekonomi serta penyederhanaan birokrasi. Presiden Jokowi mengajak legislatif untuk bekerjasama dalam pembuatan dua UU, yaitu UU Cipta Tenaga Kerja dan Pengembangan UMKM yang akan menjadi Omnibus law demi menghapuskan beberapa regulasi dan birokrasi,” jelasnya.

Namun, hal yang perlu pemerintah perhatikan ialah peraturan dan birokrasi di tingkat daerah. Mengingat dalam beberapa kasus, meskipun aturan pusat telah melakukan deregulasi, namun aturan dan birokrasi daerah menjadi bottleneck investasi dan pengembangan UMKM. 

“Oleh karena itu, diharapkan dalam kedua UU tersebut akan ada peraturan terkait posisi pemerintah pusat terhadap intervensi peraturan daerah terkait investasi dan usaha,” ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement