Selasa 22 Oct 2019 16:00 WIB

Pemkot Depok Dapat Tambahan Target dari KPK

KPK melakukan inventarisasi barang milik daerah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Hafil
Pemkot Depok
Foto: antara
Pemkot Depok

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menargetkan 93 bidang tanah yang merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tersertifikasi di 2019. Hal ini sesuai imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD).

"Yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu kita targetkan 25 bidang, hingga September 2019, sebanyak 13 bidang tanah sudah tersertifikasi dan 12 lagi, sedang proses," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Aset BKD Kota Depok, Fadli, di Balai Kota Depok, Selasa (22/10).

Baca Juga

Dia menjelaskan, Pemkot Depok mendapat tambahan target dari Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) KPK sebanyak 68 bidang yang dikerjakan mulai Oktober sampai Desember 2019. Sehingga total target bidang tanah yang harus tersertifikasi ada sebanyak 93 bidang.

"Target keseluruhan jadi 93 bidang tanah yang sertifikatnya atas nama Pemkot Depok. Kami optimistis bisa terkejar sampai Desember nanti," terangnya.

Menurut Fadli, informasi yang dihimpun, terdapat 6.805 bidang tanah milik Pemkot Depok yang belum bersertifikat. Untuk itu, pihaknya juga mengajak pemangku wilayah, bersama-sama menyukseskan program inventarisasi BMD ini.

"Masalah kita masih banyak. Kami mengajak camat, lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Kota Depok untuk membantu pemerintah dalam mendata aset di Kota Depok untuk kepentingan bersama," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement