Kamis 24 Oct 2019 17:33 WIB

Tanam 39 Pohon Ganja Dua Warga Sukabumi Ditangkap

Pohon ganja setinggi 50 sentimeter itu ditanam di rumah tersangka

Rep: Djoko Suceno/ Red: Esthi Maharani
Seorang petugas mencabut pohon ganja
Foto: Antara/Irwansyah Putra
Seorang petugas mencabut pohon ganja

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua warga Desa Karawang,  Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, ditangkap petugas Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat dan BNN Kota Sukabumi. Keduanya ditangkap di rumahnya lantaran menanam 39 pohon ganja. Pohon ganja setinggi 50 sentimeter itu ditanam di rumah tersangka AN (48 tahun) dan MD (30) dengan media pot plastik. 

‘’Kami mendapatkan informasi dari masyarakat setempat tentang kegiatan kedua tersangka,’’ kata Kabid Pemberantasan BNNP jabar, Kombes Pol Roby Karya Adi, SiK kepada para wartawan, Kamis (24/10).

Penangkapan terhadap kedua tersangka, kata Roby, dilakukan pada Rabu (23/10). Awalnya, kata dia, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat ihwal keberadaan kedua tersangka yang mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan dengan menangkap keduanya. Puluhan pohon ganja tersebut ditanam di dalam pot dan disimpan di lantai dua rumah tersangka.

‘’Selain pohon ganja kami juga menyita biji ganja dalam toples serta dua linting ganja dan satu linting bekas pakai,’’ kata dia.

Setelah ditangkap, lanjut Roby, keduanya kemudian menjalani tes urine. Dari hasil tes urine tersebut keduanya positif mengonsumsi  narkotika jenis THC (ganja). Ia mengatakan, biji ganja tersebut diduga akan ditanam oleh pelaku di lokasi lainnya.

‘’Sartu toples berisi biji ganja itu mungkin jumlahnya ratusan butir. Ini juga kita sita untuk dijadikan barang bukti,’’imbuh dia.

Petugas, sambung Roby, masih terus mendalami dari hasil penangkapan kedua tersangka ini. Sampai saat ini, imbuh dia, baru dua tersangka yang diamankan petugas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement