REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Aktivis demokrasi Hong Kong Joshua Wong mengatakan dilarang ikut dalam pemilihan umum lokal mendatang, Selasa (29/10). Atas keputusan itu, dia mengungkapkan rasa marah karena telah dirampas hak politiknya.
"Saya mengutuk keras pemerintah karena melakukan penyaringan dan penyensoran politik, merampas hak-hak politik saya," kata Wong dalam sebuah pernyataan di halaman Facebook.
Wong didiskualifikasi dari pencalonan di pemilihan November setelah seorang petugas pemilihan memutuskan pencalonannya tidak sah. Menanggapi masalah itu, juru bicara pemerintah mengatakan, pencalonan Wong dinyatakan tidak sah ketika dia mengadvokasi penentuan nasib sendiri untuk Hong Kong.
Sikap yang diambil Wong, menurut juru bicara pemerintah, tidak konsisten dengan Undang-Undang Dasar. "Calon tidak mungkin memenuhi persyaratan hukum pemilu yang relevan," kata juru bicara itu, dikutip dari Straits Times, Selasa (29/10).
Wong yang berusia 22 tahun menjadi ikon protes besar-besaran “Gerakan Payung” pro-demokrasi 2014 yang gagal memenangkan konsesi dari Beijing. Dia pun merupakan salah satu tokoh pro-demokrasi paling terkenal di Hong Kong saat ini.
Hong Kong jatuh dalam krisis setelah hampir lima bulan menghadapi protes pro-demokrasi yang besar. Aksi demonstrasi pun sering disertai kekerasan antara polisi dan pengunjuk rasa.
Jutaan orang telah turun ke jalan dengan para aktivis yang berulang kali beradu dengan polisi. Kondisi ini pun menjadi tantangan terbesar bagi pemerintahan China sejak penyerahan kota itu dari Inggris pada 1997.