Kamis 24 Sep 2020 16:03 WIB

Aktivis Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Ditangkap

Polisi Hong Kong menangkap pegiat demokrasi terkemuka Joshua Wong pada Kamis

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Polisi Hong Kong menangkap pegiat demokrasi terkemuka Joshua Wong pada Kamis. Ilustrasi.
Foto: AP Photo/Michael Sohn
Polisi Hong Kong menangkap pegiat demokrasi terkemuka Joshua Wong pada Kamis. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG - Polisi Hong Kong menangkap pegiat demokrasi terkemuka Joshua Wong pada Kamis. Ia ditangkap karena berpartisipasi dalam pertemuan tidak sah pada Oktober 2019 dan melanggar undang-undang anti-masker kota itu, menurut sebuah unggahan di akun Twitter resminya.

Penangkapan terbaru Wong menambah serangkaian tuduhan keterlibatan pada pertemuan yang melanggar hukum atau dugaan pelanggaran yang dia dan para pegiat lain hadapi terkait dengan protes pro-demokrasi tahun lalu. Kondisi inilah yang mendorong Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional pada 30 Juni.

Baca Juga

Polisi Hong Kong mengonfirmasi mereka menangkap dua pria berusia 23 dan 74 tahun pada Kamis karena berkumpul secara ilegal pada 5 Oktober 2019. Penangkapan Wong, 23 tahun, terjadi sekitar enam pekan setelah taipan media Jimmy Lai ditahan karena dicurigai berkolusi dengan kekuatan asing.

Wong sering berkunjung ke Washington di mana dia menyeru Kongres AS untuk mendukung gerakan demokrasi Hong Kong dan melawan cengkeraman Beijing yang semakin ketat atas pusat keuangan global itu. Kunjungannya memancing kemarahan Beijing, yang mengatakan dia adalah "tangan hitam" kekuatan asing.