Jumat 01 Nov 2019 17:15 WIB

Mendagri akan Bicara dengan Menag Terkait Pelarangan Cadar

Pada prinsipnya, harus ada tata aturan cara berpakaian untuk ASN, polisi, dan TNI.

Mendagri Tito Karnavian berjabat tangan dengan Kapolri Jenderal Idham Aziz seusai acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/10).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mendagri Tito Karnavian berjabat tangan dengan Kapolri Jenderal Idham Aziz seusai acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan membicarakan dengan Menteri Agama Fachrul Razi terkait rencana pelarangan pemakaian cadar bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN). Pada prinsipnya, ia mengatakan, seharusnya ada tata aturan tentang cara berpakaian untuk ASN, polisi, dan TNI. 

Tito menjelaskan ASN yang melanggar tata cara berpakaian di lingkup kerjanya tentu akan diberikan sanksi, mulai administrasi hingga teguran. Akan tetapi, kata dia, jika ada ASN yang tetap tidak menaati aturan tersebut pasti akan diberikan sanksi yang lebih berat.

Baca Juga

"Tetapi, prinsipnya harus sesuai dengan peraturan seragam, tata cara berpakaian di lingkungan ASN," ujar mantan kapolri itu di Jakarta, Jumat (1/11).

Ia mengingatkan bahwa ASN bekerja untuk negara sehingga harus mematuhi aturan yang sudah ditetapkan di lingkup pemerintahan tempatnya bekerja. "Ingat, ASN bukan swasta, ASN dibayar oleh negara. Kita harus setia dengan empat pilar Indonesia, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Uka, dan NKRI. Di luar itu maka kita akan tolak," ucap Tito menegaskan.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Hal tersebut, kata dia, karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement