Senin 04 Nov 2019 14:42 WIB

Sofyan Basir akan Langsung Dibebaskan dari Tahanan KPK

Sebelum pukul 24.00 WIB Sofyan Basir harus dibebaskan dari tahanan

Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir akan langsung dibebaskan dari tahanan KPK pada Senin (4/11). "Akan langsung dibebaskan hari ini karena sudah ada penetapan hakim maka sebelum pukul 24.00 WIB tentu harus dibebaskan dari tahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Majelis hakim menilai Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan dalam tindak pidana korupsi terkait kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

"Tapi kami masih menunggu petikan putusan dari hakim untuk proses pembebasannya," tambah jaksa Lie.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sofyan harus segera dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir agar dibebaskan dari tahanan, memulihkan harkat martabat dan haknya," kata ketua majelis hakim Hariono.

Dalam pertimbangannya, setidaknya ada tiga hal yang menjadikan Sofyan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan perbuatan korupsi. Pertama, Sofyan dinilai tidak terbukti mengetahui kesepakatan penerimaan fee yang akan diterima oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dari CHEC Ltd sebesar 2,5 persen atau sejumlah 25 juta dolar AS yang akan diberikan ke sejumlah pihak.

"Sesuai dengan keterangan Setya Novanto yang tidak tahu catatan tersebut, sedangkan Sofyan yang menandatangani perjanjian Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC,LTd) tidak tercantum atau bukan sebagai pihak yang menerima fee maka terdakwa Sofyan tidak memahami dan tidak tahu fee yang akan diterima Johannes Kotjo dan tidak tahu kepada siapa saja akan diberikan," kata anggota majelis hakim Anwar.

Kedua, terkait penerimaan Eni Maulani Saragih selaku anggota Komisi VII DPR RI 2014-2019 dan Idrus Marham uang secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo juga dinilai hakim tidak diketahui Sofyan.

"Sesuai dengan keterangan Eni Maulani Saragih bahwa uang dari Johannes Kotjo tersebut bahwa terdakwa Sofyan sama sekali tidak tahu," tambah hakim Anwar.

Ketiga, tindakan Sofyan selaku Dirut PLN yang telah menandatangani kesepakatan IPP PLTU MT RIau 1 antara PJBI, BNR dan CHEC dimana bukan karena keinginan Sofyan.

"Penandatanganan itu bukanlah keinginan Sofyan maupun Eni dan Johannes Kotjo dan PT PLN Persero memiliki saham 51 persen tanpa membebani keuangan PT PLN sedangkan terkait penerimaan uang dari Johanes Kotjo secara bertahap Rp4,75 miliar adalah tanpa sepengetahuan terdakwa Sofyan Basir dan tidak ada kaitannya dengan proyek PLTU MT Riau 1 karena sudah sesuai ketentuan presiden tentang infrastruktur dan ketenagalistrikan, sesuai dengan keterangan Eni dan Kotjo bahwa Sofyan tidak tahu penerimaan uang," jelas hakim Anwar.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement