Senin 04 Nov 2019 23:46 WIB

Alasan KPU Batasi Usia Maksimal Petugas KPPS

KPU menilai perlu ada batasan hukum minimal.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambahkan aturan usia  calon panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemilihan suara (KPPS) maksimal 60 tahun. Pada aturan sebelumnya hanya mencantumkan usia minimal petugas pemungutan suara yang berusia 17 tahun.

"Kami menganggap bahwa perlu ada batasan umur maksimal sehingga bisa meminimalisir jumlah orang yang wafat dalam pelaksanaan tugas. Walaupun sekali lagi tadi juga disampaikan bahwa loading kerja pilkada 2020 akan jauh lebih ringan dibandingkan dengan pileg pilpres 2019 yang kemarin," kata komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (4/11).

Baca Juga

Ia menuturkan, adanya batasan usia maksimal tersebut untuk mengantisipasi banyaknya petugas KPPS yang meninggal seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu. Batasan usia tersebut juga dipilih berdasarkan masukan dan uji publik yang dilakukan KPU.

"Kita ada uji publik, kemudian menerima riset dari beberapa lembaga bahwa kemudian usia yang aman itu di bawah 60. Sehingga kemudian kita mencoba untuk memberi masukan tersebut sehingga kita batasi maksimal jumlah usianya," ujarnya.

Tidak hanya itu, di aturan PKPU yang baru ini nantinya antara KPU kabupaten/kota akan bekerja sama dengan dinas kesehatan. Adanya tes kesehatan tersebut juga pernah diberlakukan pada Pemilu 2019 lalu, namun calon petugas merasa keberatan lantaran ada biaya yang harus dilakukan untuk menjalani tes kesehatan.

"Sehingga kita hanya ajukan syarat kepada mereka surat tanda sehat dari puskesmas, yang tidak perlu tes kesehatan secara menyeluruh. Akibatnya itu tadi, salah satunya banyak korban yang berjatuhan ketika menjalankan tugasnya," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement