REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan alasan di balik wacana pengangkatan wakil panglima TNI. Menurutnya, usulan pemilihan wakil panglima TNI sudah muncul sejak era Panglima TNI era Moeldoko.
Moeldoko saat itu menyebut pentingnya posisi wakil untuk meningkatkan perbaikan kapabilitas sebuah sistem kepemimpinan di tubuh TNI.
"Ini tentu saja akan sangat membantu panglima untuk urusan teknis organisasi terutama misalnya ketika panglima ke luar negeri. Jadi tidak harus kemudian dilimpahkannya kepada kepala staf," kata Pratikno dalam keterangannya di Istana Bogor, Kamis (7/11).
Pratikno juga membandingkan posisi wakil panglima TNI sama pentingnya dengan posisi wakil kapolri atau wakil jaksa agung yang sudah ada sebelumnya. Tak hanya itu, Pratikno juga memandang wajar dipilihnya wakil panglima TNI untuk membantu panglima TNI merampungkan urusan teknis, seperti halnya wakil menteri yang dilantik belum lama ini. "Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan sangat diperlukan, gitu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut tiga kepala staf di TNI memiliki peluang untuk menjabat posisi wakil panglima TNI. Posisi wakil panglima TNI ini dihidupkan kembali sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. “Saya pikir para kastaf punya kans untuk itu,” kata Moeldoko.
Selain Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, terdapat tiga jenderal berbintang empat lainnya. Mereka yakni Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Yuyu Sutisna, dan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Siwi Sukma Adji.