REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memproses laporan Dewi Tanjung atas penyidik KPK Novel Baswedan dengan dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial terkait insiden penyiraman air keras. Laporan tersebut bisa segera dinaikkan ke tingkat penyidikan jika telah memenuhi unsur pidana. "Kalau memenuhi unsur pidana kita naikan status jadi tingkat penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dikonfirmasi, Sabtu (9/11).
Meskipun demikian, Argo menjelaskan, laporan Dewi Tanjung bisa dihentikan jika tidak menemukan unsur pidana. Saat ini, ia mengatakan, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Polda Metro Jaya sedang memproses laporan itu. "Tentunya nanti Kasubdit akan pelajari sesuai SOP yang kita punya, kalau ada laporan kita klarifikasi," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Argo menyebut, dalam gelar perkara akan diketahui laporan tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak. "Kita tunggu saja nanti seperti apa? Nanti penyidik yang akan melakukannya," katanya.
Sebelumnya, politikus PDIP Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong terkait insiden penyiraman air keras. Dewi menilai insiden terhadap Novel itu tidak masuk akal dan ada beberapa hal yang janggal.
Dewi menduga, insiden penyiraman air keras itu telah direkayasa. Alasannya, sambung dia, reaksi yang terjadi terhadap Novel seusai penyiraman itu tidak sewajarnya korban yang terkena siraman air keras.
Laporan terhadap Novel Baswedan telah terdaftar dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dalam laporannya, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, serta rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit.