REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Hingga kini, penyelidikan kasus dugaan penipuan penjualan mobil murah yang menyeret perusahaan Akumobil masih terus berlangsung. Dari hasil penyelidikan, pihak Polrestabes Bandung akan segera menerapkan tersangka baru.
"Kita tetapkan satu orang jadi tersangka. Kita tindaklanjuti dengan penyidikan dan kemungkinan akan ada tersangka lainnya," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai, Ahad (10/11).
Menurutnya, saat ini tersangka dikenakan pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan. Tidak menutup kemungkinan, katanya tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebab membeli barang dengan menggunakan dana konsumen.
"Kita akan gelar perkara dan (TPPU) akan kita coba dalami," katanya.
Rifai mengatakan, tersangka murni menggunakan uang konsumen untuk membeli barang-barang untuk kepentingan pribadi. Sementara bisa dipastikan dana investor tidak ada.
Pada 31 Oktober, ratusan konsumen Akumobil mendatangi dealer di Jalan Sadakeling, Kota Bandung. Mereka berencana mengambil dana refund yang dijanjikan perusahaan. Sebab PT Akumobil belum menyerahkan unit mobil yang dijanjikan akan turun satu bulan setelah pengundian dilakukan.
Namun saat itu, konsumen kecewa sebab Akumobil tidak merealisasikan janji yang sebelumnya disampaikan. Hingga akhirnya beberapa waktu kemudian, beberapa konsumen melaporkan PT Akumobil ke Polrestabes Bandung.
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian mengamankan tujuh orang dari PT Akumobil, tiga di antaranya Direktur dan empat orang admin. Kemudian satu orang tersangka, yakni Direktur Utama berinisial BJP ditetapkan sebagai tersangka.
Salah seorang konsumen yang diduga menjadi korban penipuan, Gema (43) mengaku kedatangannya pada 31 Oktober ke kantor PT Akumobil karena dijanjikan akan dikembalikan uang yang telah disetorkannya. Namun dirinya kecewa sebab dana miliknya tidak dikembalikan pada waktu itu.
"Saya meminta agar dana saya segera dikembalikan 100 persen," katanya.