REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi kembali menetapkan empat orang petinggi PT Akumobil sebagai tersangka. Saat ini, ke empat tersangka baru sudah ditahan pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan keempat petinggi PT Akumobil sebagai tersangka. Dalam gelar perkara, sejumlah saksi diperiksa dan barang bukti dikumpulkan.
"Kita tindaklanjuti perkembangan Akumobil, dalam gelar perkara dari hasil keterangan saksi dan barang bukti, kita tetapkan 4 orang tersangka baru," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (15/11).
Menurutnya, polisi terus mendalami peran ke empat orang tersebut dalam kasus penipuan. Hal itu juga berkaitan dengan ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada mereka. Beberapa diantaranya ada yang berperan melakukan penipuan dan melakukan penggelapan.
"Kita lihat dulu peran masing-masing, mungkin ada bagian penipuan atau penggelapan atau turut serta," katanya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Akumobil, BJ terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Bandung. BJ diduga melakukan penipuan melalui PT Akumobil dengan menjual mobil murah kepada konsumen dari harga normal sebesar Rp 150 juta menjadi Rp 50 juta jenis mobil city car.
Perusahaannya menjanjikan usai konsumen menang, pihaknya akan mengirimkan unit mobil kurang lebih satu bulan setengah. Namun satu bulan berselang unit mobil tidak pernah dikirimkan. Para konsumen pun meminta dana kembali atau mobil segera dicairkan.
Namun hingga saat ini, para konsumen belum mendapatkan haknya. Diketahui, dana konsumen digunakan tersangka untuk membeli barang-barang yang digunakan untuk perusahaan dan pribadi serta istrinya.
Beberapa barang yang diamankan, yakni kendaraan roda empat, roda dua, hingga tas mewah. Barang sitaan ini ditaksir dengan nilai mencapai Rp 35 miliar.