Senin 11 Nov 2019 08:52 WIB

Novel Baswedan akan Laporkan Balik Dewi Tanjung

Laporan Dewi Tanjung akan dihentikan jika tidak menemukan unsur pidana.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Penyidik senior KPK Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Independen Novel Baswedan akan menyusun materi laporan terhadap politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung. Upaya itu setelah Dewi melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan atas tuduhan melakukan rekayasa penyerangan air keras.

Anggota tim advokasi Saor Siagian mengatakan, eks calon legislatif itu akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya awal pekan ini. "Tim kuasa hukum sedang siapkan materinya," kata Saor, Sabtu (9/11).

Pada Rabu (6/11), politisi bernama Dewi Tanjung melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial terkait insiden penyiraman air keras. Dewi diketahui pernah berkecimpung di dunia hiburan sebagai pesinetron.

Pada Pileg 2019, ia mendaftar sebagai anggota DPR lewat PDI Perjuangan di daerah pemilihan V Jawa Barat. Namun, upayanya melaju ke Senayan gagal.

Menanggapi laporan itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku tindakan Dewi bukan tindakan partai. "Dewi Tanjung, dia menjadi salah satu caleg, tapi apa yang dilakukan tidak terkait dengan partai," kata dia.

photo
Dewi Tanjung, politikus PDI Perjuangan

Tak ada rekayasa

Dewan Pakar Investigasi kasus Novel yang pernah dibentuk Polri, Hendardi, memastikan tak ada rekayasa dalam kasus tersebut. "Sejauh kami melakukan investigasi, kami tidak menemukan indikasi rekayasa," kata Hendardi, Jumat (8/11).

Hendardi memastikan, mereka telah mencari fakta dan petunjuk yang akurat dalam investigasi setengah tahun. Namun, kata dia, segala proses maju dalam penyelidikan kasus Novel bisa saja terjadi. "Namun, harus tetap disertai bukti yang meyakinkan," kata Hendardi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, laporan Dewi Tanjung akan dihentikan jika tidak menemukan unsur pidana. "Kalau memenuhi unsur pidana, kita naikkan status jadi tingkat penyidikan," ujar Argo, Sabtu.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta polisi tidak memproses laporan politisi tersebut. Sebab, polisi Novel sebagai korban tidak dapat dituntut secara perdata dan pidana.

"Dalam Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban, telah diatur bahwa korban maupun saksi tidak dapat dituntut, baik pidana maupun perdata terhadap kesaksian atau laporan mereka ke penegak hukum," kata Wakil Ketua LPSK RI Maneger Nasution. Laporan Dewi tidak boleh diproses, sampai proses hukum perkara pokok yang sedang dijalani Novel diselesaikan atau berkuatan hukum tetap.

Maneger mengatakan, yang jauh lebih penting bagi polisi adalah mengungkap pelaku penyerangan pada 11 April 2017. Mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dalam dan luar negeri. (nugroho habibi/ali yusuf/bambang noroyono/arif satrio nugroho, ed: ilham tirta)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement