REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, jika situs pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 jaringannya turun atau lambat hal tersebut bukan urusannya melainkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia hanya menyiapkan Surat Keputusan (SK) dan soal-soal CPNS. Semua ada pembagian tugas masing-masing antar Kementerian/Lembaga.
"Kalau situs pendaftaran CPNS 2019 jaringannya turun itu kan tugas BKN bukan kami. Kami hanya menyiapkan SK dan membuat soal. Semua ada pembagian tugas. Sehingga tidak muncul kecurangan," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/11).
Tjahjo melanjutkan untuk nilai ambang batas (passing grade) akan dikurangi. Sebab, tahun kemarin ada beberapa lembaga di daerah yang tidak ada lulus satu pun tes CPNS. Namun, ia tidak mau menyebutkan daerahnya. Lalu, tahun ini ia akan menambahkan soal tentang wawasan kebangsaan mengenai bahaya radikalisme dan terorisme.
"Saya tidak enak menyebutkan daerahnya, ini yang salah orangnya atau soalnya? Kalau di proses terus kan kasian. Jadi, kami kurangi passing gradenya. Lalu, kami tambah soalnya dengan wawasan kebangsaan mengenai bahaya radikalisme dan terorisme supaya lebih mudah," kata dia.
Terkait nasib guru honorer, Tjahjo mengaku hal tersebut warisan lama yang masih dalam kajian. Untuk prioritas jumlah ia belum bisa jawab karena sekarang sedang menyesuaikan.
“Guru honorer yang kemarin itu sudah diberi kesempatan tapi tidak lulus, banyak masa kerjanya tinggal tiga sampai empat tahun,” kata dia.
Sebelumnya diketahui, Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, penurunan nilai ambang batas dilakukan karena nilai sebelumnya terlalu tinggi. Akibatnya, banyak formasi tidak terpenuhi karena banyak peserta yang tidak lulus, khususnya di tingkat kabupaten/kota.
"(Tahun) Kemarin itu ada beberapa kabupaten/kota yang tidak ada yang lulus, kan kasihan juga. Kami butuh pegawai, tapi di sisi lain dari hasil tes itu soalnya ketinggian," ujar Tjahjo seusai menemui Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/11).
Penurunan nilai ambang batas itu dituangkan dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS Tahun 2019. Dalam peraturan sebelumnya, yaitu Permanpan Nomor 37 Tahun 2018, dijelaskan bahwa nilai ambang batas SKD CPNS 2018, yakni 143 untuk tes karakteristik pribadi (TKP), 80 untuk tes inteligensia umum (TIU), dan 75 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam aturan terbaru, nilai ambang batas kelulusan bagi peserta SKD adalah 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK.