Kamis 21 Nov 2019 20:00 WIB

Pemprov Jabar Amankan Aset Daerah di Gunung Sembung

Aset daerah itu dijual oleh pengusaha untuk proyek kereta cepat.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Foto udara suasana SMPN 1 Ngamprah yang berdekatan dengan proyek kereta cepat di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/11).
Foto: Abdan Syakura_Republika
Foto udara suasana SMPN 1 Ngamprah yang berdekatan dengan proyek kereta cepat di Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya menertibkan dan mengamankan aset daerah. Salah satunya, melakukan penindakan dalam upaya penyelamatan aset lahan Pemda Provinsi Jabar di Gunung Sembung, Kab Purwakarta, Rabu (20/11).

Dalam penindakan yang dipimpin langsung Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar Eni Rohyani, Pemda Provinsi Jabar menggandeng sejumlah pihak. Mulai dari Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar, sampai Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Jabar. 

 

Menurut Eni, penindakan dilakukan karena lahan seluas 45 hektare milik Pemda Provinsi Jabar di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya diklaim oleh seorang pengusaha berinisial M. Terlebih, sebagian lahan tersebut telah dijual untuk proyek kereta cepat  senilai Rp 13,7 miliar. Serta, menyewakan sebagian lainnya kepada kontraktor proyek kereta cepat senilai lebih dari 6 miliar rupiah.

 

Eni mengatakan, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum, mengingat adanya dugaan akte jual beli palsu. Ada tiga kegiatan pokok. Pertama, upaya untuk menegaskan kepemilikan aset kita yang sudah kita lakukan melalui penelusuran patok. Kemudian, pencabutan plang (marka) kepemilikan karena itu diklaim oleh seseorang.

 

"Kemudian penertiban tindakan penggalian atau pertambangan ilegal,” kata Eni.

 

Saat ini, kata dia, Pemprov Jabar sedang melaksanakan pelaporan terhadap akte jual beli yang dilakukan M. "Kemudian ada pemalsuan akta jual beli ini oleh seorang PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), dan kita juga mempersiapkan gugatan terhadap akte jual beli yang ada,” katanya.

 

Pemprov Jabar pun, kata dia, mencopot papan informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik pengusaha M. Selanjutnya papan informasi tersebut dititipkan di Polsek setempat. Saat ini, PemprovJabar sudah memegang bukti-bukti kuat yang akan dibuktikan secara hukum. “(bukti-bukti yang dikumpulkan) sangat, sangat kuat. Kita yakin sekali,” kata Eni.

 

Kepala Satuan Tugas Kopsurgah KPK Wilayah IV Sugeng Basuki menilai, penindakan yang dilakukan Pemda Provinsi Jabar sangat tepat. Apalagi,  lahan yang diklaim oleh pengusahan tersebut sedang dalam proses sertifikasi. 

 

“Langkah yang diambil Pemprov ini tepat sekali. Yang sedang kita tangani sekarang adalah aset pemda di Gunung Sembung, yang mana aset itu saat ini sedang dalam proses untuk sertifikasi, tapi ada pihak-pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik,” kata Sugeng.

 

Jadi, kata dia, dalam sertifikasi perlu ada penelusuran titik-titik patok yang sudah ada dulu dibuat oleh Pemda Provinsi, sekarang ditelusuri oleh BPN. Dengan adanya keadaan seperti itu, ia mendampingi Pemprov untuk mengajak bersama-sama instansi terkait. "Seperti BPN, penegak hukum dari kepolisian, untuk melihat fakta-fakta di lapangan,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement