Jumat 22 Nov 2019 11:25 WIB

Skuter Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya

Operator skuter wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menyusun regulasi mengenai penggunaan skuter listrik maupun otopet bersama stakeholder terkait. Dalam menunggu terbitnya regulasi tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya mengeluarkan beberapa hal yang harus ditaati oleh operator skuter listrik.

"Kami bersama-sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, itu sudah sepakat bahwa sambil menunggu terbitnya regulasi, ada beberapa hal yang harus ditaati oleh operator e-skuter," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di simpang Plaza FX Sudirman, Jakarta, Jumat (22/11).

Baca Juga

Syafrin mengatakan, salah satunya skuter listrik dilarang melintas di jalan raya. Ia menyebut, skuter listrik hanya boleh melintas di kawasan tertentu.

"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan," jelas Syafrin.

Syafrin menuturkan, keberadaan skuter listrik di jalan raya sangat membahayakan keselamatan penggunanya maupun pengendara lain. Sementara itu, skuter listrik sampai saat ini masih belum mempunyai standar keamanan khusus untuk melindungi penggunanya.

"Karena kita pahami bersama bahwa saat ini keberadaan e-skuter itu sangat membahayakan. Apakah itu bagi keselamatan pengguna e-skuter itu sendiri maupun oleh pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, sambil menunggu regulasi, ini yang kita sepakati untuk dijalankan," papar dia.

Sementara itu, ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan, penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu, seperti pusat perbelanjaan, stadion dan taman. Namun, hal itu tetap harus diikuti dengan izin dari pengelola tempat tersebut.

Yusuf menyampaikan, pihaknya siap menindak tegas siapapun yang melanggar penggunaan skuter listrik di jalan raya. Ia menjelaskan, bentuk penindakan akan dimulai dengan teguran. "Jika sudah ditegur masih kukuh juga, kita lakukan tindakan yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," ujar Yusuf.

Yusuf mengungkapkan, pihaknya akan mulai mengawasi skuter listrik di jalan raya pada hari Senin 25 November 2019. Meski demikian, larangan menggunakan skuter listrik di jalan raya sudah dilakukan sejak hari ini, 22 November 2019.

"Sakarang sudah dilarang dilakukan di jalan umum, kalau untuk kawasan tertentu, selagi yang punya (wilayah) berikan izin ya silakan," tutur Yusuf.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement