REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok berkomitmen untuk mensukseskan program Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) dalam pengelolaan sampah rumah tangga. Program ini juga diperkuat dengan adanya Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengurangan Sampah Plastik.
"Target pencapaian penyelenggaran Jakstrada ini diukur melalui pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada 2025. Artinya, target Kota Depok bebas sampah 2025 harus mencapai 100 persen. Untuk itu, kami terus berupaya agar capaian tersebut bisa terwujud," ujar Kepala DLHK Kota Depok, Ety Suryahati di Balai Kota Depok, Jumat (22/11).
Menurut Ety, paradigma penting dalam Perwal Jakstarada ini adalah konsep pengurangan sampah dari sumbernya, yakni sebesar 30 persen. Hal ini membutuhkan partisipasi masyarakat, seperti keberadaan bank sampah dalam mengelola sampah. Caranya adalah dengan mengubah perilaku dan budaya masyarakat itu sendiri.
"Untuk mewujudkan Indonesia bebas sampah 2025, diperlukan dukungan dari seluruh pihak, termasuk masyarakat. Peran masyarakat sangat vital, karena ada kaitannya dengan sampah rumah tangga yang mereka hasilkan, yakni 30 persen yang telah disebutkan," jelas Ety.
Ety menambahkan, untuk 70 persen penanganan sampah, telah diakomodasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melalui kegiatan-kegiatan yang terprogram. Seperti, tersedianya unit pengolah sampah (UPS), pembentukan bank sampah, serta sosialisasi pemilahan sampah.
"Bank sampah jumlahnya saat ini mencapai 378 kelompok yang tersebar di 11 kecamatan. Sedangkan UPS ada 32 unit. Sosialisasi juga rutin kami laksanakan dengan menyasar pelaku usaha dan masayarakat. Mudah-mudahan dengan upaya ini, program Jakstrada bisa tercapai sesuai targetnya," pungkas Ety.