jatimnow.com - Seorang pengedar pil koplo jenis Double L yang biasa beroperasi di Surabaya, diringkus polisi. Bersama sang pengedar, disita Pil Double L sebanyak 8.764.
Pengedar itu bernama Idris Ridwan (23), warga Jalan Dupak Baru No 26, Surabaya. Dia disergap Tim Unit Reskrim Polsek Bubutan dipimpin Kanitreskrim Ipda Purwanto, sekitar pukul 21.00 Wib, Senin (18/11/2019).
"Pil itu disimpan yang bersangkutan di dalam lemari. Tim kami juga menyita uang tunai diduga hasil penjualan Pil Double L tersebut sebesar Rp 1,9 juta serta satu unit ponsel," terang Kapolsek Bubutan, AKP Priyanto, Sabtu (23/11/2019).
Bersama barang bukti ribuan Pil Double L dan uang tunai, Idris kemudian dibawa ke Mapolsek Bubutan untuk diperiksa. Dalam pemeriksaan terungkap modus yang dilakukan Idris dalam menjalankan bisnis terlarangnya tersebut.
"Pil Double L itu disuplai seseorang dengan cara ranjau. Barang yang dikirim itu diletakkan di area Makam Jarak, Surabaya, kemudian diambil tersangka," jelas Priyanto.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Pil Double L itu didapat tersangka Idris dari seseorang bernama Iz yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu.
"Pengakuannya, dia menerima Pil Double L sebanyak 10.000 butir dari DPO. Kemudian dijual lagi dan kami sita sisanya yaitu 8.764 butir," beber Alumnus AKPOL tahun 2006 ini.
Dalama peredarannya, tersangka Idris mengemas kembali Pil Double L yang didapatnya itu dalam kemasan kecil. Poket kecil ia isi dengan 10 butir Pil Double L yang ia bandrol dengan harga Rp 20 ribu. Idris menyasar masyarakat umum yang sudah dikenalnya.
"Kami masih dalami dan kembangkan kasusnya," tandas Priyanto.