Rabu 27 Nov 2019 00:53 WIB

Kemendagri Masih Kaji Izin Ormas FPI

Kemendagri dan tim gabungan masih mengkaji status perpanjangan izin FPI

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Ratusan massa dari FPI
Foto: Republika/Edi Yusuf
Ratusan massa dari FPI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tim gabungan masih mengkaji status perpanjangan izin bagi organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Tim yang dimaksud antara lain Kemendagri, Kementerian Agama (Kemenag), pihak keamanan, dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam).

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar mengatakan, tim tersebut akan mengkaji surat rekomendasi yang diberikan oleh Kemenag untuk perizinan FPI. Tim akan membahas substansi isi surat rekomendasi tersebut.

"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI. Jadi nanti akan dibahas oleh tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu," ujar Bahtiar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (26/11).

Ia melanjutkan, hasil rumusan dari tim itu yang kemudian menjadi dasar putusan terhadap perizinan FPI. "Nanti yang merumuskan tim dan hasil putusan tim itulah yang menjadi dasar kita menentukan apakah diberikan atau tidak (perpanjangan izin FPI)," kata Bahtiar.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI. Namun, menurutnya surat dari Kemenag tersebut masih dikaji oleh Kemendagri.

"Ya, ada kami terima rekomendasi seperti itu," ujar Tito usai acara Penganugerahan Ormas Award 2019 di Hotel Kartika Chandra Jakarta, Senin (25/11).

Namun, Jenderal Purnawirawan Polisi itu mengatakan Kementerian Dalam Negeri masih mengkaji perizinannya lebih lanjut. Menurut Tito, pihaknya ingin agar ormas-ormas yang ada di Indonesia ini bisa berkolaborasi dengan negara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement