Kamis 28 Nov 2019 05:32 WIB

Kecewa pada MK, Mahasiswa Cabut Gugatan UU KPK Baru

Penggugat kecewa pada MK karena mengubah jadwal persidangan UU KPK

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahasiswa yang menggugat Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka kecewa pada MK karena mengubah jadwal persidangan.

“Ada beberapa hal yang menjadi pertanyaan kami buat MK yaitu mengenai jadwal sidang. Kalau kami lihat alur waktunya, yang jadi sering perdebatan itu undang-undang yang belum bernomor sudah diujikan ke MK,” kata kuasa hukum penggugat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).

Zico menceritakan permasalahannya berawal dari MK yang sudah mengeluarkan jadwal sidang pertama pada 9 Oktober 2019. Lalu, sidang perbaikan pada 23 Oktober 2019. Jika seseuai jadwal, maka persidangan tak akan ada masalah dan UU yang baru disahkan itu pun sudah diberikan nomor pada 17 Oktober 2019.

"Tapi panitera MK tiba-tiba pada 29 September 2019 menghubungi saya pukul 05.00 WIB melalui pesan Whatsapp untuk izin menelepon. Pak Muhidin (Panitera) minta izin telepon pukul 05.00 WIB. Pada intinya panitera tersebut meminta supaya jadwal sidang dimajukan dari awal tanggal 19 Oktober ke 30 September 2019. Sehingga sidang perbaikannya pun jadi maju ke tanggal 14 Oktober 2019. Padahal UU baru diberikan nomor pada 17 Oktober 2019,” kata dia.

Zico mengaku menolak sidangnya yang dimajukan tapi panitera tersebut bersikeras. Panitera tersebut meyakinkan Zico agar setuju sidangnya dimajukan dan bisa bilang ke hakim untuk minta perbaikan karena belum dinomori. Tetapi pada kenyataannya hakim bilang tidak bisa untuk memasukan nomornya.

“Mau ada nomornya atau tidak padahal yang majuin sidang MK yang meyakinkan MK. Makanya, saya mempertanyakan kenapa MK memajukan jadwal sidangnya karena jadwal sidang ini berujung pada undang-undang yang tidak bernomor padahal awalnya kalau sudah sesuai jadwal yang pertama undang-undang nya sudah bernomor,” kata dia.

Karena kecewa, mereka pun membuat surat ke MK dan menceritakan kronologis perubahan jadwal yang secara tiba-tiba itu. Namun, sampai sekarang tidak dijawab dengan MK.

“Kami buat surat dua kali tidak dijawab juga. Kami kecewa ya. Maka, kami memutuskan untuk mencabut perkara karena kami melihat kok ini banyak kejanggalan kami mencabut perkara pada tanggal pada 19 November. Kami masukan surat pencabutan perkara tapi yang terjadi pada tanggal 20 November 2019 ada surat panggilan dan di sms juga,” kata dia.

Padahal ia sudah cabut putusan. Ini ada dua kejanggalan pertama jadwal sidang dimajukan kedua sudah masukan berkas pencabutan tapi malah diputus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement