Kamis 28 Nov 2019 13:19 WIB

MK tak Terima Uji Materi UU KPK

MK menyatakan pemohon uji materi UU KPK salah objek.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Muhammad Hafil
Mahkamah Konstitusi (MK) tak terima gugatan mahasiswa soal UU KPK.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Mahkamah Konstitusi (MK) tak terima gugatan mahasiswa soal UU KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tak menerima uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh kelompok mahasiswa. Hakim konstitusi menyatakan, permohonan mereka salah objek.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Baca Juga

Anwar menyatakan, permohonan para pemohon mengenai pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK adalah salah objek alias error in objecto. Atas dasar itulah, permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh hakim konstitusi.

Uji materi itu diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), selaku pemohon. Para mahasiswa ini diwakili kuasa pemohon Zico Leonard Simanjuntak. 

Mereka mengajukan uji materi karena menilai UU KPK hasil revisi cacat formal dan materiil. Dari sisi formal, pemohon mempersoalkan rapat paripurna DPR saat mengesahkan revisi UU KPK.

Sebagaimana diketahui, pengesahan pada 17 September lalu hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR saja. Selain itu, proses penyusunan revisi UU KPK ini disebut tidak melibatkan masyarakat. 

Kemudian dari sisi materiil, pemohon mempersoalkan pasal 29 UU KPK hasil revisi. Pasal tersebut mengatur bahwa pimpinan KPK harus memenuhi syarat tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi baik dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi pimpinan KPK. Sementara itu, untuk diketahui, hingga saat ini UU KPK hasil revisi belum disahkan dalam lembaran negara. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement