Kamis 28 Nov 2019 16:48 WIB

Menag Sebut Rekomendasi untuk FPI dari Kemenag Sudah Final

Kemenag mendukung agar SKT FPI bisa terbit.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Menteri Agama Fachrul Razi menyebut rekomendasi untuk FPI sudah final.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Agama Fachrul Razi menyebut rekomendasi untuk FPI sudah final.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi menyebut rekomendasi untuk Front Pembela Islam (FPI) terkait perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas sudah final. Kementerian Agama memberikan dukungan agar SKT itu dapat terbit. 

"Kami udah mengkaji, kami udah final, namun memang ada proses selanjutnya," kata Fachrul Razi di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).

Baca Juga

Fachrul menyatakan, Kementerian Agama sudah mengkaji FPI terkait komitmennya terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, keputusan atas terbitnya SKT itu tetap berada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Itu kan yang berikan Mendagri, Menag hanya memberikan rekomendasi dari aspek kami," ujar Fachrul.

Fachrul menyadari masih ada yang mengganjal dalam penerbitan SKT untuk FPI dari pihak Kemendagri. Salah poin yang masih dibahas Kemendagri adalah AD/ART yang memuat visi dan misi FPI menyebutkan kaffah dan khilafah. Namun, kata Fachrul, hal itu tidak menjadi masalah untuk Kemenag. 

"Ya, paham saya, masih menyebut itu, meskipun kami tanya penjelasannya, itu yang dimaksud beda dengan HTI (Hizbut Thahrir Indonesia), setelah kita baca berbeda dengan HTI," ujar dia. 

Fachrul pun menyarankan pada Mendagri untuk menjelaskan pada FPI poin yang menjadi ganjalan dan ketidakcocokan. Sehingga, FPI bisa mencocokkan apa yang menyebabkan keluarnya SKT terhambat. 

"Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan, ya kita deal aja dengan dia (FPI), bisa gak anda (FPI) mengubah ini jadi begini gitu. Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup," kata Fachrul. 

Diketahui, proses pengurusan perpanjangan SKT di Kemenagri sempat terhambat. Izin ormas FPI ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Surat itu tak langsung lolos di Kemendagri, lantaran Kemendagri menyebut masih melakukan 'kajian' atas komitmen FPI pada Republik Indonesia. Namun, Kementerian Agama kemudian mendukung FPI agar tetap mendapat SKT FPI.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement