Jumat 29 Nov 2019 15:54 WIB

Komplotan Pencuri Emas Antarprovinsi Dibekuk

Komplotan pencuri emas ini ada ibu dan anak kandungnya.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
Komplotan Pencuri Emas AntarProvinsi Dibekuk
Komplotan Pencuri Emas AntarProvinsi Dibekuk

jatimnow.com - Komplotan spesialis pencuri toko emas asal Jawa Tengah dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung. Dari lima anggota komplotan, satu di antaranya berhasil meloloskan diri dan saat ini ditetapkan sebagai DPO.

Keempat pelaku adalah Aminah (51), Saiful Anas (31), Nur Rohman (23). Ketiganya merupakan warga Desa Karangroto, Kecamatan Genuk, Kabupaten Semarang. Ketiga tersangka ini masih mempunyai hubungan keluarga sebagai ibu dan anak.

Sedangkan satu tersangka lain yakni Suharsih (40) warga Desa Blerong, Kecamantan Guntur, Kabupaten Demak.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan komplotan ini dibekuk setelah gagal melakukan aksinya di toko emas Pasar Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Mereka ditangkap saat kabur dengan menggunakan mobil yang disewanya. Komplotan ini ditangkap di wilayah Kabupaten Kediri.

"Dalam proses penangkapannya kita dibantu oleh Polres Kediri," ujarnya, Jumat (29/11/2019).

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah menjalankan aksinya selama dua bulan, di 18 TKP. Dari jumlah tersebut dua TKP berada di wilayah Jawa Timur yakni Tulungagung dan Trenggalek. Sedangkan sisanya berada di wilayah Jawa Tengah.

Mereka bergerak dan memantau kondisi toko emas dengan mengendarai mobil yang disewanya. Komplotan ini menyasar toko emas, yang berada di pasar tradisional.

"Komplotan ini secara random menentukan sasarannya, namun mereka memilih toko emas yang berada di pasar," ujarnya.

Dalam beraksi mereka berperan seolah olah sebagai pembeli. Pelaku berbaur dengan pembeli lain dan bertanya tentang harga perhiasan emas. Mereka juga meminta karyawan untuk mengambilkan perhiasan emas yang diminatinya.

Saat karyawan tersebut lengah pelaku kemudian mengambil perhiasan tersebut dan kembali ke mobil yang telah menunggunya.

"Aksi tersebut terbongkar oleh karyawan yang melihat pelaku mengambil perhiasan emas," terangnya.

Polisi mengaku telah mengantongi identitas pelaku yang berhasil meloloskan diri.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman penjara selama 7 tahun," tandasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement