Senin 02 Dec 2019 12:11 WIB

Penjual Parsel Nataru Diingatkan tak Jual Produk Kedaluwarsa

Masyarakat diminta mengecek kemasan label dan kadalursa produk parcel.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Muhammad Hafil
Parcel untuk nataru / Ilustrasi
Foto: Antara
Parcel untuk nataru / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung mengingatkan agar penjual parcel tidak menjual produk yang kedaluwarsa dan tanpa izin edar jelang hari Natal dan Tahun Baru. Pengawasan dan pemantauan di lapangan akan dilakukan menyangkut hal tersebut.

"Masyarakat tolong dicek kemasan label dan kedaluwarsa (produk) dan pada penjual agar tidak menjual produk yang rusak tanpa izin edar," ujar Kepala BPOM Bandung, I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa di kantornya, Senin (2/12).

Baca Juga

Menurutnya, jelang hari Natal dan Tahun Baru kebutuhan masyarakat akan meningkat. Hal tersebut berkolerasi katanya dengan resiko yang akan dihadapi oleh masyarakat. "Jadi kami lakukan pengawasan menjelang hari raya (Natal dan Tahun Baru) bersama lintas sektor," ungkapnya.

Di lapangan, ia mengatakan penyedia parcel biasanya berasal dari toko atau perorangan yang menjual serta terbilang dadakan. Kondisi tersebut menurutnya harus diantisipasi dan mengecek kemasan utuh atau tidak.

Sebelumnya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung memusnahkan produk obat-obatan farmasi dan pangan ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi persyaratan, khasiat dan mutu, Senin (2/11) di jalan Pasteur. Nilai barang-barang tersebut kurang lebih mencapai Rp 4.935 miliar.

Pengawasan dan penindakan yang dilakukan BPOM Bandung sepanjang 2019 berhasil mengamankan 2.802 item produk ilegal yang didominasi produk kosmetik sebanyak 1.847 item atau 65.92 persen. Kemudian produk obat tradisional sebanyak 129 item atau 4.60 persen.

Selain itu, obat keras sebanyak 669 item atau 23.87 persen dan produk pangan yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya seperti formalin dan boraks sebanyak 157 item atau 5.61 persen.

Semuanya dimusnahkan di Karawang. Kegiatan pemeriksaan dan penindakan dilakukan di sarana produksi, distribusi dan pelayanan termasuk sarana penjualan online.

Produk kosmetik yang diamankan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokinon. Sedangkan obat tradisional mengandung bahan kimia obat seperti mengandung sildenafu sitrat, deksametason dan lainnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement