Senin 02 Dec 2019 14:21 WIB

Polsek Kuta Tahan Warga Australia Aniaya Satpam

Warga Australia aniaya satpam karena kesal ponsel temannya hilang.

Ilustrasi Borgol
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Warga Australia bernama Whiting Zac William (19 tahun) ditahan Polsek Kuta, Bali karena terlibat kasus penganiayaan terhadap satpam salah satu rumah makan siap saji yang berada di wilayah Legian.

"Tersangka dibawa ke Polsek Kuta pada (29/11) waktu dini hari. Ada dua saksi yang diperiksa, saat kejadian tersangka itu habis minum, tapi tidak mabuk karena tersangka ini emosi tentang HP temannya yang hilang di sekitar tempat korban bekerja," kata Kanit Reskrim Polsek Kuta, IPTU I Putu Ika Prabawa usai dikonfirmasi via telepon, Senin (2/12).

Baca Juga

Ia mengatakan saat kejadian, korban yang sedang bertugas melihat ada beberapa orang asing terlibat keributan dengan tukang ojek. Putu Ika mengungkapkan korban langsung menegur tersangka supaya tidak ribut di tempatnya bekerja, namun tersangka menyatakan sedang mencari telepon selulernya yang hilang.

"Beberapa saat kemudian, tersangka bertanya ke korban 'Apakah melihat orang yang mengambil HPnya, kan kamu yang kerja di sini," kata Iptu Putu menirukan perkataan tersangka.

Selanjutnya korban mengatakan kehilangan di dalam restauran mungkin dirinya mengetahuinya, kalau kehilangan di luar restauran tidak mengetahuinya. Kanit Putu Ika menjelaskan ketika korban mengaku tidak mengetahui tentang HP tersebut, tersangka tetap memaksa korban bertanggung jawab atas kehilangan telepon seluler itu.

"Dari percakapan itu, tersangka memukul korban sehingga menyebabkan luka-luka pada pelipis korban,"jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan pemukulan ke wajah korban. Selain itu, pelaku melakukan pemukulan karena marah kepada korban karena ponsel temannya hilang di sekitar Jalan Legian, tempat korban bekerja, namun korban tidak mengetahuinya.

"Tersangka sudah ditahan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di pihak kepolisian," ucapnya.

Sedangkan korban yang bernama Adni Junus Liu sedang mendapatkan perawatan akibat pukulan yang diterimanya dari tersangka. Hingga saat ini, ia belum mengetahui rencana tersangka bersama pengacaranya untuk mengajukan upaya damai dengan korban. Kanit Putu Ika menjelaskan tersangka sebagai yang melayangkan kekerasan dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement